Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Aktivis Kualisi Lintas Lembaga di Makassar Desak Tertibkan THM di Jalan Arief Rate - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivis Kualisi Lintas Lembaga di Makassar Desak Tertibkan THM di Jalan Arief Rate

Aktivis Kualisi Lintas Lembaga di Makassar Desak Tertibkan THM di Jalan Arief Rate



Sniperjurnalis.com, Sulsel.
Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lintas Lembaga mendesak walikota Makassar untuk menertibkan hiburan malam PUBLIQ DINE & WINE, terletak di Jalan arief rate no 7 mangkura, kecamatan Ujung pandang kota Makassar Sulsel.

Hamza, Aktivis Koalisi Lintas Lembaga, mengatakan, desakan penertiban hiburan malam terhadap walikota Makassar, berbentuk maka aksi Demonstrasi yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen PUBLIQ. Olehnya itu kami dari koalisi lintas lembaga akan melakukan aksi Demonstrasi", demikian kata Hamza di selah diskusi terkait rencana aksi, terpantau rekaman tim sniperjurnalis.com, di Kota Makassar (23/2)

Menurut, Hamza, Keberadaan hiburan malam PUBLIQ, diduga tidak berlandaskan pada aturan Pemkot Makassar terkait penertiban tempat hiburan malam PUBLIQ.

PubliQ sangat berdekatan dengan salah satu sekolah tepat berhadapan di sebrang jalan. Terkait dengan hal tersebut kami memandang perlu untuk kemudian mendesak Pemkot Makassar untuk mencabut izin operasi hiburan malam PUBLIQ tersebut.

"Kami, yang tergabung dalam beberapa organisasi kemahasiswaan dan lembaga swadaya masyarakat atau disebut koalisi lintas lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari selasa 28 februari 2023 sekaligus melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum kota makassar Beber", terang Hamza.

Menelisik lebih lanjut, Hamza, mengungkap lokasi hiburan malam PUBLIQ, tidak berada pada radius (Jarak) 200 meter dari Sekolah SLB RAJAWALI RAJAWALI dan rumah Ibadah.

lantas menurut Hamza, hal tersebut sudah jelas sangat melanggar peraturan daerah kota makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Terdapat pada Pasal 33 pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam diskotik, yang dilarang berada pada radius 200 meter dari tempat Ibadah dan Sekolah.

"Kuat adanya Pembiaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Untuk itu kami mendesak Pemkot Makassar. Agar secepatnya menertibkan T
tempat hiburan malam Tersebut (PubliQ) sesuai aturan perundang- undangan berlaku", Kuncinya

Lebih lanjut dikabarkan selain koalisi lintas lembaga membidik aksi Demonstrasi Terkait penertiban hiburan malam, Pihaknya juga akan melakukan aksi Demonstrasi juga bakal digelar di depan kantor Gakkum KLHK dan Polda Sulsel pada hari Selasa 28 februari 2023 terkait kasus tambang Sinjai. (Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar