Oknum Camat Galesong Utara Ditenggarai Berdusta, LAKIN Bidik Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Takalar
Sniperjurnalis.com-Takalar,
Makin menyita perhatian publik terkait penyelesaian kasus Perusakan Kantor Desa Sampulungan, Galesong Utara, Takalar, Sulawesi Selatan (26/1/2022)
Pasalnya oknum camat Galesong dijuluki sebagai pembohong besar terhadap publik. Hal itu terungkap setelah beredar kabar memuat statement bahwa Restorative Justice dapat digunakan pihak kejaksaan bila mana pelaku Perusakan Kantor Desa Sampulungun membayar sebesar Rp 29 juta rupiah. Seperti berita termuat disejumlah media online Sejak Rabu kemarin.
Senada diungkapkan Iksan Mapparenta Dg Tika melalui wawancara sniperjurnalis.com. "Kami punya bukti kuat A1 melalui hasil investigasi Tim LAKIN. Dan dapat dipertanggung jawabkan. Semua bukti yang kami miliki akurat. Oleh karena itu kami akan buka-bukaan soal data. Kami juga menduga adanya pembohongan publik, dilakukan oleh oknum camat Galesong, padahal ketahui kasus pembohongan Publik sangat nyata telah diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat dimasukkan sebagai subyek hukum pidana dalam pasal tersebut. Olehnya itu pula saya berharap kepada PJ Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad untuk mencopot Camat Galesong Utara (Marlin) dan Sekretaris Desa (Ansar).
"Kalaupun hal tersebut tidak di indahkan secepatnya maka Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) akan melakukan aksi besar-besaran depan kantor camat galesong utara dan Kantor bupati takalar", pungkasnya
Diketahui sebelumnya polemik penyelesaian kasus Perusakan Kantor Desa Sampulungan telah mendapat atensi dari PJ bupati Takalar.
"Bukan cuma itu, kabarnya Restorative Justice pun telah berlangsung.
"Kendati demikian dalam kasus tersebut menyeret 4 pelaku yang berujung dibebankan uang sejumlah Rp 29 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Anti Korupsi Nasional LAKIN melakukan penelusuran informasi terkait.
Alhasil terungkap sejumlah kejanggalan seperti adanya pernyataan oknum Nakal mengatakan bahwa ada biaya tak terlihat.
Mendengar pernyataan oknum Nakal terkait biaya tidak terlihat tersebut, membuat Dg Tika Meradang.
"Luar biasa cara kotor oknum Nakal menindas rakyat. Mana ada biaya tidak terlihat. Sedangkan lobang jarum saja terlihat.
"Seharusnya pihak pemerintah Desa Sampulunga menerapkan manajemen pengelolaan pelayanan pemerintahan secara teransparan", ungkapnya
Dapat diketahui lebih lanjut statement Camat Galesong Sumarlin, dikutip berita salah satu media online.
Sumarlin mengatakan bahwa pelaku menyatakan sanggup.
"Mereka menyatakan sanggup dengan biaya Rp 29 Juta rupiah. Maka tercapailah RJ di kejaksaan.”katanya Sumarlin
Pernyataan Sumarlin mendapat bantahan datang dari PH, Arny Jonathan.
"Restorative Justice (RJ) itu sesuai kemampuan dan keihklsan tanpa membebani" demikian menurut Arny.
Hingga berita ini disiarkan akibat penyelesaian kasus perusakan kantor Desa Sampulunga dianggap ada permainan Oknum Nakal sehingga masih berbuntut panjang hingga dugaan kasus suap turut mencuat sejalan berembus kabar kursi empuk pucuk pimpinan PJ Bupati Takalar Digoyang Isu Demonstrasi.
(1tulisan/SB)
Posting Komentar