Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Nurzaman Rasaq, Ketum LSM Bersatu Angkat Bicara Terkait Runtuhnya Marwah Lambang Negara di Sinjai - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nurzaman Rasaq, Ketum LSM Bersatu Angkat Bicara Terkait Runtuhnya Marwah Lambang Negara di Sinjai

Nurzaman Rasaq, Ketum LSM Bersatu Angkat Bicara Terkait Runtuhnya Marwah Lambang Negara di Sinjai


Nurzaman Razaq, Ketua Umum Lsm "Bersatu" Sinjai (foto ist)

Sniperjurnalis.com- Nurzaman Razaq, Ketua Umum Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, Jumat (06/02/2023) angkat bicara soal Bendera Merah Putih yang terus berkibar tak pernah diturunkan hingga kusam dan robek di sejumlah perkantoran dan sekolah.

Latarbelakang intro informasi sepanjang tahun 2022, media pers khususnya di Sinjai memantau bendera Merah Putih dikibarkan di sejumlah kantor dan sekolah sepanjang hari hingga berminggu-minggu dan berbulan-bulan tak permah diturunkan, hingga Bendera Merah Putih tu kusam, lusuh dan robek-robek tetap dikibarkan.

Bidikan lensa media pers dan nitize yang menjadi viral, menyuarakan banyak komentar miris dari masyarakat. Terkesan kepala kantor dan atau kepala sekolah, abai terhadap lambang tertinggi dari Negara Republik Indonesia itu, seakan tak peduli hingga bendera yang menjadi symbol Negara itu, berminggu-minggu dan berbulan-bulan tak pernah diturunkan dan atau tergantikan dengan bendera Merah Putih yang terbarukan.

Sebagaimana yang diketahui, aturan tentang Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi bagian identitas kebangsaan termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya pada Pasal 35 dan Pasal 36A.

Pengibaran dan/atau pemasangan bendera juga memiliki aturan yang mengikat. Salah satunya, bendera merah putih tidak boleh dikibarkan/dipasang saat malam hari.

Aturan itu termuat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sehubungan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Plh.Sekertaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa,S.Sos mengeluarkan surat edaran penertiban lambang Negara, per tanggal 14 Oktober 2022

Dalam surat edaran dimaksud terlihat jelas. Ada tiga poin ditegaskan.

1. setiap perkantoran/Instansi Pemerintahan, sekolah untuk menaikkan bendera merah putih pada pagi hari pukul 06.00 sampai 18.00 Wita.

2. Setiap perkantoran untuk tidak mengibarkan bendera merah putih yang sudah rusak Luntur, Kusam dan Robek

3. Senantiasa menjaga dan memelihara setiap lambang negara sebagai simbol negara.

Ternyata masih saja ada kepala kantor yang mengabaikan surat edaran tersebut. Tragisnya, bendera yang berbulan-bulan tak diturunkan bahkan hingga kusam dan robek, diturunkan ketika media pers membidiknya dalam pemberitaannya.

Marwah Lambang Negara Runtuh menjadi tontonan warga luas. Bila hal ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat maka perlu dipertanyakan. Ada apa di Sinjai?.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh kepala kantor, kepala sekolah dan kepala lembaga lainnya, untuk taat dengan perundang-undangan yang berlaku yang diimplementasikan melalui surat edaran Pemkab Sinjai.
Mengingat media pers dan nitizen, senantiasa mengintai untuk membidik melawat lensa kamera bendera Merah Putih yang tak pernah diturunkan, sebagai kritik yang konstruktif tentunya. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar