Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Menyoal KTI Sumut, Dedek Ray: Ini Karma Yang Mesti Diterima Dedi Darmawan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menyoal KTI Sumut, Dedek Ray: Ini Karma Yang Mesti Diterima Dedi Darmawan

Menyoal KTI Sumut, Dedek Ray: Ini Karma Yang Mesti Diterima Dedi Darmawan

Medan, Sniperjurnalis.com,-Tokoh Pemuda Sumut, Dedek Ray, menilai Dedi Dermawan lupa diri saat mendapatkan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Indonesia (KTI) Provinsi Sumatera Utara beberapa tahun lalu.

"Pada saat Solahuddin Nasution menjabat Karang Taruna Sumut baru berjalan 2,5 tahun di masa Gubernur Tengku Errry, itu direbut Dedi Dermawan. Lalu dia (Dedi) saat menjabat Karang Taruna Sumut malah dicopot Gubsu Edy Rahmayadi," ucap Dedek Ray kepada wartawan, Kamis (18/01/2023). Dewa sel anak.

"Ini merupakan karma yang harus diterima Dedi Darmawan karena caranya mendapatkan jabatan Ketua Karang Taruna saat itu," ujar Dedek.

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut menggantikan Dedi Darmawan dinilai sudah tepat.

Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

"Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi merupakan salah satu langkah yang tepat mempercayakan Samsir Pohan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut," tuturnya.

Ia sangat menyesalkan kinerja kepungurusan Dedi Dermawan yang dinilai tidak memiliki program kerja dalam membantu pemerintahan untuk membangun Sumatera Utara bermartabat.

"Dimana seperti yang digalakkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi dalam membangun Sumatera Utara Bermartabat, struktur kepengurusan Dedi Dermawan dinilai tidak mampu memberikan kontribusi bagi pemerintahan," tandasnya.

Dedek Ray juga tidak mempersoalkan gugatan PTUN yang dilakukan Dedi Dermawan terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. "Tidak ada persoalan dengan gugatan dia ke PTUN, itu hak dia. Sebagai warga negara, itu menjadi hak dia untuk pembelaan diri," tegas Dedek.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, membeberkan alasan dirinya mencopot Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Karena membawa Karang Taruna Sumut ke arah politik dan hal itu salah.

Edy mengaku, sebagai gubernur yang diamanahkan rakyat untuk mengelola keuangan Provinsi Sumut tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Terlebih lagi Karang Taruna ini adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

"Karang taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur jugalah yang memberhentikan, karena dia sudah menyalah, membawa ini ke arah politik, kita cari orang yang tak berpolitik, karang taruna itu, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama, itulah yang diolah, bukan politik, makanya dibiayai dia pake APBD,” akunya.

Diketahui, setelah ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan, segera gerak cepat melakukan komunikasi dan koordinasi.

“Dalam kesempatan pertama saya gercep menghadap Gubernur untuk menerima arahan," pungkasnya.(AVID/at)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar