Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kades Batu Bulerang Akui Terlibat Main Proyek Sejak Tahun 2016 - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Batu Bulerang Akui Terlibat Main Proyek Sejak Tahun 2016

Kades Batu Bulerang Akui Terlibat Main Proyek Sejak Tahun 2016



SNIPER JURNALIS.COM-SINJAI (12/1/2023).
Ahmad Kades Batu Bulerang mengaku sejak tahun 2016  terlibat main proyek hingga dirinya dikabarkan ikut terlibat dalam pengelolaan pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan tahun 2022 terletak di Desa Batu Bulerang kecamatan Sinjai Borong kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. 

Diketahui Proyek tersebut merupakan Kegiatan anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2022. 

Kendati, terkait isu keterlibatan Kades Batu Bulerang dalam pengelolaan kegiatan proyek tersebut dia tidak banyak menapik.

Dia juga mengaku bahwa pada tahun 2016 lalu dirinya memang aktif dalam kegiatan proyek. "Tahun 2016 saya memang biasa sub kegiatan proyek. Kalau ada proyek masuk di Batu Bulerang saya subkon sama kontraktor",Imbuhnya

Ia tidak menapik terkait keterlibatan dirinya dalam kegiatan proyek SPAM Jaringan Perpipaan Pedesaan tahun 2022 yang berada di wilayahnya.

"Saya aktif melakukan pengawasan dan mengawal pekerjaan. Hampir Semua warga saya libatkan dalam bekerja. Baik galian pipa maupun pekerjaan bak air penampungan SPAM, masyarakat yang bekerja diberdayakan, di gaji. Saya yang arahkan semua warga agar bekerja. Saya bantu warga berurusan dengan kontraktor nya. Saya mengawal, karena biasa ada warga tidak mau jika lokasi nya dilewati bentangan pipa, kalau ada saya semuanya aman. Saya berurusan dengan kontraktor terkait upah pekerja, itu permintaan pekerja, (warga)", pungkasnya saat dijumpai sniperjurnalis.com (11/1/2023) siang kemarin.

Kendati demikian, dihimpun dari sumber data terpisah dapat diketahui lebih lanjut terkait larangan kepala Desa melibatkan diri dalam pekerjaan sub kontraktor proyek, Sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dan Sekdes dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sekdes, merupakan salah satu penyelenggara negara sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dan Sekdes dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sekdes, merupakan salah satu penyelenggara negara
Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades atau sekdes yaitu melakukan kolusi, korupsi,dan nepotisme,menerima uang,barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. (1 tulisan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar