Kasus Tambang C Dan Stone Crusher Terancam Dilaporkan Ke Mabes Polri
Sulsel,-Tambang C dan stone crusher beroperasi di wilayah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan tanpa berizin lengkap terancam dilaporkan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), (22/1/2023)
Berdasarkan hasil investigasi tim diketahui pemilik tambang C dan stone crusher tersebut salah satunya pengusaha top sekaligus Kontraktor
Ada 8 poin akan dilampirkan dalam laporan yang akan di masukkan sebagai dasar laporan ke Mabes Polri melalui lembaga PGMRI dan Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN). "Salah satunya selain izin juga terkait pembayaran pajak pertambangan dan stone crusher/pabrik pemeca batu diduga tidak mematuhi pajak", kata Iksan Mapparenta Dg Tika, Minggu malam
Lebih lanjut dikatakan, tim investigasi menerima informasi melalui sumber terpercaya, "diduga aktifitas tambang dan stone crusher rentang berkasus tersebut, dibekingi oknum Polisi", pungkasnya (1Tulisan)
Posting Komentar