Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Bawahan Bupati ASA Masih Mengibarkan Bendera Robek. Kali Ini di Kantor DLHK Sinjai - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawahan Bupati ASA Masih Mengibarkan Bendera Robek. Kali Ini di Kantor DLHK Sinjai

Bawahan Bupati ASA Masih Mengibarkan Bendera Robek. Kali Ini di Kantor DLHK Sinjai



Sniperjurnalis.com, Sinjai- Empat tahun kepemimpinan Andi Seto Gadista Asapa Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, tak sedikit pihak mengapresiasi atas prestasi yang ditorehkan. Belum lagi Terkait sejumlah Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan maupun gedung-gedung yang telah terbangun, membawa dampak baik di Bumi Panrita Kitta sebutan Daerah Kabupaten Sinjai, ungkap sejumlah sumber dijumpai di sejumlah tempat terpisah, belum lama ini.

Namun, terkait penertiban lambang Negara Pemerintah kabupaten Sinjai, masih tumpul dalam penertiban. Bupati Sinjai memiliki bawahan yang hingga kini masih terkuak meruntuhkan marwah Bendera Lambang Negara.  

Pantauan sniperjurnalis.com di pagi hari ini (Jum'at) 6 Januari 2023. Tepat di Jalan persatuan raya nomor 141 kurang lebih sekitar 300 meter dari kantor Kesbangpol kabupaten Sinjai. Satu tiang berdiri tegak dilengkapi dengan bendera lambang Negara Robek.  Tiang maupun bendera yang dimaksud berjarak kurang lebih 5 meter dengan pagar tembok yang dilengkapi dengan tulisan "DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KAB. SINJAI".

Terungkapnya fakta di kantor Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK). Seakan tak terbantahkan, Andi Seto Gadista Asapa Bupati Sinjai, masih memiliki bawahan di sana (DLHK-red) membiarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan Robek. Tampak nyata terkesan Marwah bendera lambang Negara sengaja diruntuhkan oknum tidak bertanggung jawab. Padahal sejak 14 Oktober 2022 surat edaran penertiban marwah lambang Negara Resmi dikeluarkan oleh pemkab sinjai melalui instansi terkait. Dalam surat edaran dimaksud terlihat jelas. Ada tiga poin ditegaskan. 

1. setiap perkantoran/Instansi Pemerintahan, sekolah untuk menaikkan bendera merah putih pada pagi hari pukul 06.00 sampai 18.00 Wita.

2. Setiap perkantoran untuk tidak mengibarkan bendera merah putih yang sudah rusak Luntur, Kusam dan Robek 

  1. 3. Senantiasa menjaga dan memelihara setiap lambang negara sebagai simbol negara.
 
Didalam surat edaran juga dilengkapi dengan tanda tangan Paman Bupati adalah Andi Jefrianto Asapa, Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Sinjai . 


Lebih lanjut dapat diketahui terkait pengibaran bendera merah putih, turut diatur dalam aturan undang-undang tahun 2009 no 24.

Sampai berita ini disiarkan sumber yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

 Penulis. Supriadi Buraerah 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar