Ungkap Kasus Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek di Desa Lamatti Riaja, Sinjai
Sniperjurnalis.com|Sinjai,- Miris. Kenapa tidak. Bendera Merah Putih lambang Negara berkibar dalam keadaan luntur, kusam dan robek di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. (2/12/2022). Jum'at.Perbuatan tersebut seakan meruntuhkan Marwah Lambang Negara. Entah mengapa pihak terkait sampai tega terhadap lambang Negara.
Padahal sebagaimana diketahui pada aturan undang-undang nomor sesuai dengan PP NO 40 Tahun 1958 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Kenegaraan Indonesia.Wajib dipedomani dan ditaati.
Pengibaran bendera merah putih berkibar dalam keadaan luntur, kusam dan robek tersebut tepat di depan kantor Desa Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo, (2/12/2022) Jumat sore.
Kepala Desa Lamatti Riaja Andi Mappaware mengatakan pihaknya baru menyadari ternyata bendera merah putih berkibar dalam keadaan luntur kusam dan robek pada bagian ujung bendera, dimaksud. "Maaf Dinda baru kami ketahui. Nanti saya perintahkan staf untuk menurunkan lalu mengganti dengan bendera yang baru", demikian kata Andi Mappaware melalui sambungan telepon genggam. (2/12/2022).
Ditanya soal surat edaran penertiban lambang Negara dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Kantor Kesbangpol Sinjai beberapa waktu lalu, Aso Suryanto Kasi Pemerintahan mengaku belum menerima surat edaran tersebut. "Belum ada", ujarnya. Kendati demikian terkait bendera merah putih berkibar dalam keadaan luntur, kusam, dan robek, Aso, mengutarakan hal senada dengan kepala Desa Lamatti Riaja"baru saya ketahui kalau sudah robek", imbuhnya saat dijumpai di kantor Desa Lamatti Riaja.
Kepala badan Kesbangpol Drs. Andi Muh Akbar Juhamran , Ap. dimintai tanggapan baik terkait surat edaran penertiban lambang Negara maupun bendera merah putih berkibar dalam keadaan luntur, kusam, dan robek masih ditemukan terkesan dengan sengaja dikibarkan oleh oknum pemerintah di wilayah kabupaten Sinjai. Dia mengatakan Surat edaran telah dikeluarkan dan telah diedarkan di semua wilayah, termasuk di kecamatan Bulupoddo, kata Andi Akbar, seraya berujar Kesbangpol akan melakukan koordinasi dan pembinaan serta sosialisasi lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai resmi mengaluarkan surat edaran penghargaan lambang Negara/penertiban lambang Negara. Surat edaran dimaksud di keluarkan pada tanggal 14 Oktober. (Supriadi Buraerah)
Posting Komentar