Terkait Pengelolaan Duit Negara Rp1.5Milyar Rupiah, HI Beberkan Kongkalikong Oknum Pejabat Pemkab Sinjai
Sniperjurnalis.com|Kurang lebih Sebesar Rp1.5 milyar Anggaran Negara dikelola pihak rekanan disebut kontraktor beralamat di Jl Pettarani Makassar ditenggarai berkasus. Anggaran tersebut merupakan Anggaran membiayai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan. (22/12/2022)
Dikonfirmasi Dinas terkait. Pria mengaku menjabat kepala Dinas, membenarkan bahwa kegiatan dimaksud tahun 2019. Betul ada dinda menggunakan Anggaran satu koma miliar lebih tahun 2019. Saya sekarang di luar kantor. Nanti hari Senin baru bisa saya jelaskan lagi. Kata dia kepada sniperjurnalis.com melalui via WhatsApp.
Terungkap lebih menarik. Kenapa tidak. Disebutkan oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten kabupaten Sinjai terlibat.
"Inisial HA dan AD perlu diperiksa Inspektorat maupun pihak penegak hukum, sekaitan pengelolaan anggaran miliaran rupiah tahun 2019"imbuh inisial HI saat dijumpai di kota Makassar baru-baru ini.
Lebih lanjut inisial HI mengatakan Perusahaan pemenang tender yang digunakan dalam kegiatan tersebut hanya pelengkap persyaratan agar kegiatan berjalan. Padahal proyek tersebut diduga tidak sejalan lurus dengan prosedur. "Diduga ada permainan alias Kongkalikong", Jelasnya
Dikatakan, aroma persekongkolan sempat menguat kala itu, bahkan nyaris tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Lantas. "HA bersekutu dengan inisial AD dalam memuluskan praktik terselubung berkedok proyek miliaran rupiah demi kepentingan Rakyat", kata HI terenyuh.
HI menilai jalan terbaik dalam mengulit kasus tersebut tak lain adalah melaporkan kepada APIP maupun Penegak Hukum.
"Dugaan kecurangan dalam pengelolaan kegiatan yang didanai negara (Rp1.5milyar,-red). Sudah sepatutnya dilaporkan ke pihak berwajib. Supaya terang benderang", Imbuhnya seraya menyebutkan instansi / OPD pengelola kegiatan proyek tersebut. Kendati Tipikor Polda Sulsel dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, "silahkan masukkan laporan", ungkapnya (1tulisan/red)
Posting Komentar