Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPNT Sinjai, Polda Sulsel Jadwal Penetapan Tersangka Ini Kata Kompol Sutomo - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPNT Sinjai, Polda Sulsel Jadwal Penetapan Tersangka Ini Kata Kompol Sutomo

Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPNT Sinjai, Polda Sulsel Jadwal Penetapan Tersangka Ini Kata Kompol Sutomo


dok ilustrasi
Sniperjurnalis.com|Bertahun bergulir di Polda Sulsel hingga kini belum tuntas kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai BPNT Sinjai bersumber dari kementerian sosial, sejumlah kalangan menaruh rasa penasaran "akankah ada tersangka", imbuhnya seru Selasa pagi di kota Sinjai Sulawesi Selatan 6 Desember 2022.

Sebelumnya Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Sutomo meyebut bahwa kasus BPNT Sinjai sudah memasuki tahap peroses penyidikan Polda Sulsel. Sementara ini sedang menunggu hasil audit BPK demikian kata dia seperti diberitakan sniperjurnalis.com. Jumat 7 Oktober 2022.

Kendati, 28 November 2022, Kompol Sutomo dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan BPK dimaksud dan dugaan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Apakah hasil pemeriksaan BPK sudah keluar? " iya sudah keluar",Jelas Kompol Sutomo.

Apakah kemungkinan ada tersangka dan gelar perkara Penetapan tersangka apakah sudah terjadwal ? "Sedang dijadwalkan gelar perkara Penetapan Tersangka", demikian keterangan Kompol Sutomo kepada redaksi media sniperjurnalis.com (28/11). Pekan lalu.

Di lansir dari oneline media Tindak terkait Kongkalikong penyaluran BPNT di Sinjai, terungkap sejak (20/05/2020). masyarakat penerima manfaat memperlihatkan jenis barang yang di terima dari agen dan atau diantar oleh suplayer sebagai penyedia barang diantaranya beras 10kg, telur 16butir, abon ikan tuna 200 gram. Kendati riset harga di taksir Rp150.000. Sedangkan isi dalam ATM penerima setiap bulannya warga mengatakan sebesar Rp200.000, dari sisa inilah yang jadi tanda tanya besar dari berbagai pihak.

Dok.foto BPNT. Sinjai 
Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Suardi membenarkan nominal rupiah sebesar Rp200.000, "memang hak penerima,namun saja harus di fahami, sisa yang diberikan kepada penerima manfaat ,mungkin di larikan ke biaya transportasi dan upah buruh angkutan, karna tidak ada gaji dari dinas terkait. Kabid menambahkan bahwa sebelumnya, hal ini sudah di pertanyakan, bahkan kata dia, kalau tidak salah sudah sampai di Tipikor, tapi dianggap tidak bermasalah.

Di tempat terpisah Kasatgas Bansos /Wakapolres Sinjai ,KOMPOL SYARIFUDDIN, pada saat di konfirmasi lewat WA, mengatakan agar segala bentuk bantuan harus tepat sasaran, jumlah dan mutu serta kualitas nya itu harus terpenuhi,

"dan kami dari satgas tidak pernah membenarkan adanya pemotongan atau apapun namanya,jadi kalau ada temuan,atau penyimpangan yang merugikan penerima, lapor ke Kasatreskrim, agar bisa di tindak lanjuti secepatnya," ungkapnya(Supriadi Buraerah/ M.Said Mattoreang)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar