TERKAIT IZIN TERSUS CV. UBP GEMILANG SULTRA SAMBANGI DISHUB SULTRA
Sniperjurnalis.com|Salah satu lembaga pemerhati lingkungan yang tergabung dalam GERAKAN MILENIAL PEMERHATI LINGKUNGAN SULAWESI TENGGARA (GEMILANG SULTRA), menyambangi kantor Dinas Perhubungan Sultra, guna mempertanyakan legalitas daripada izin Tersus yang di miliki oleh salah satu perusahaan tambang nikel di Konawe Utara yakni CV. UBP, kamis (8/12/2022).
Dalam pantauan media ini Andri togala selaku Presidium GEMILANG SULTRA menyampaikan bahwa, sesuai dengan data dan hasil investigasi kami di lapangan bawha kami menduga kuat CV. UBP belum mengantongi izin Tersus, hal tersebut di sampaikan pada kesmpatan diskusi terbuka yang di lakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Sultra.
"Sesuai dengan data dan hasil investigasi kami di lapangan dan benar adanya bahwa CV. UBP ini memang belum mengantongi izin Tersus sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemuatan ore nikel".
Lebih lanjut andri juga menyampaikan bahwa, kemungkinan besar CV. UBP menjadi fasilitator bagi para mafia-mafia tambang ilegal untuk kemudian melakukan pengiriman ore nikel dengan mengunakan dokumen CV. UBP.
"Dari hasil penelurusan kami juga menduga bahwa beberapa mafia-mafia tambang ilegal yang berada di Konawe utara tepatnya di Blok Morombo itu menggunakan dokumen CV. UBP untuk kemudian melakukan pengiriman ore nikel atau bahasa kerennya menggunakan dokumen terbang".
"Masih Andri, sesuai dengan hasil diskusi kami dengan pihak Dishub Sultra bahwa CV. UBP ini memang belum memiliki izin tersus, sehingga ini menjadi rujukan bagi kami untuk bertandang ke Polda Sultra guna melaporkan pelanggaran hukum CV. UBP ini, tutupnya".
Masih dalam pantauan media ini terkait izin Tersus CV. UBP pihak Dishub Sultra mengatakan bahwa memang pihak kami belum menerima bukti dokumen yang menunjukan bawha CV. UBP telah mengantongi izin tersus hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pehubungan Sultra Muhamad Rajulan, ST, M. Si.
"Pihak kami memang belum memilki dokumen izin Tersus CV. UBP, akan tetapi dokumen yang saat ini kami miliki adalah surat rekomendasi penunjukan lokasi pembangunan Tersus bukan surat izin Tersus, surat rekomendasi tersebut terbit pada tahun 2021", tuturnya.
"Dengan adanya laporan dari kawan-kawan ini sehingga ini menjadi rujukun dan prioritas khususnya kami Dishub Sultra, untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini kepolisian untuk menindaklanjuti daripada laporan kawan-kawan Gemilang sultra", tutupnya.
Penulis. Vikram
Posting Komentar