Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terkuak Belum Ada Penahanan Tersangka Kasus Bansos Sulsel - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkuak Belum Ada Penahanan Tersangka Kasus Bansos Sulsel

Terkuak Belum Ada Penahanan Tersangka Kasus Bansos Sulsel



Sniperjurnalis.com, Sulsel-Sampai saat ini, Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M, diharap memberikan tanggapan konfirmasi terkait 14 orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos BPNT diduga belum ditahan. (26/12/2022).
Hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan tentang mengapa dan sebab 14 tersangka diduga belum dilakukan Penahanan.

Selain itu, Masyarakat juga ramai berharap agar Kapolda Sulsel menerangkan kepada publik alasan atau sebab 14 tersangka belum dilakukan Penahanan, ungkap sumber, dari berbagai kalangan.

Diketahui 14 orang Tersangka dimaksud terseret kasus dugaan Korupsi bantuan pangan non tunai BPNT Sulawesi Selatan. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi rakyat berpenghasilan rendah di berbagai daerah kabupaten kota di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data dihimpun 14 Tersangka Kasus dugaan Korupsi Bantuan pangan non tunai (BPNT) meliputi dari tiga wilayah kabupaten kota di Sulawesi Selatan. Yakni Kabupaten Sinjai 4 orang masing- masing inisial AR, IN, AA, dan AI. Tersangka dari Kabupaten Takalar 6 orang masing-masing inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dan Kabupaten Bantaeng 4 orang masing-masing inisial AF, Z, AM, dan RA.

Dalam kasus tersebut, terkuat kerugian Negara sebesar Rp20 miliar rupiah.

Kendati, sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat dikonfirmasi terkait 14 Tersangka diduga belum dilakukan penahanan, menyebut "Belum Ada", singkatnya melalui sambungan WhatsApp Rabu 21 Desember kemarin

Dapat diketahui lebih lanjut,
ramai "masyarakat" mengaku penasaran terkait kasus dugaan Korupsi Bansos 14 tersangka diduga belum ditahan. (1tulisan/red)






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar