Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terkuak Ada Sambo di Kasus Pembobol Kantor Pos Sinjai dan Wajo - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkuak Ada Sambo di Kasus Pembobol Kantor Pos Sinjai dan Wajo

Terkuak Ada Sambo di Kasus Pembobol Kantor Pos Sinjai dan Wajo




sniperjurnalis.com_
Tim Resmob Polres Sinjai bersama Jatanras Polda Sulawesi Selatan berhasil melumpuhkan dua orang terduga pembobol Kantor POS kabupaten Sinjai, dan kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan satu diantaranya bernama Yacob Sambo. (27/12/2022)

Penangkapan tersebut berlangsung dipimpin Kompol Dharma Negara SIK MH bersama dari Panit 3 IPDA Abdillah Makmur SE MH berlokasi di Desa Sampoang, Kecamatan Kalukuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada hari Jumat (23 Desember 2022), sekira pukul 09.25 Wita.


Kasus ini bermula diketahui berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/XI/2022/SPKT/Res SINJAI/Tanggal 05 November 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/682/XII/2022/SPKT/Res WAJO/Tanggal 05 Desember 2022.


Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya para pelaku masing-masing berinisial YS (54) dan B (42) berhasil dibekuk.

Tepatnya Pada hari Jumat (04 November 2022) sekira pukul 03.00 Wita, diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian. Pelaku masuk kedalam Kantor Pos Kabupaten Sinjai dengan cara merusak gembok dan pintu. Kemudian pelaku merusak CCTV Kantor Pos dan mengambil barang-barang yang ada dalam kantor serta paket yang belum dikirimkan, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak Kantor Pos Kab. Sinjai mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).


Pada hari Senin (05 desember 2022) sekira pukul 06.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kabupaten Wajo diduga dilakukan pelaku yang tidak diketahui identitasnya. Terindikasi pelaku masuk melalui pintu samping kantor yang tidak terkunci, kemudian menggergaji besi pengaman jendela dan merusak pintu serta menggergaji gembok tempat uang kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.454.151.000 (empat ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) dan berbentuk materai diperkirakan senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), router jaringan wifi 1 dan modem kecil 1 buah sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun kronologi penangkapan yang dijelaskan oleh Kompol Dharma Negara SIK MH adalah sebagai berikut :


Berdasarkan kedua laporan kejadian tersebut dan dari hasil olah TKP, tim menyimpulkan bahwa dari kedua kejadian pencurian yang dimaksud, dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama. Selanjutnya dari serangkaian hasil penyelidikan anggota, berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kab. Sinjai dan Kantor Pos Kab. Wajo, dimana kedua pelaku berada di Desa Sampoang, Kec. Kalukuang Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian personil Sat Resmob Polda Sulsel bersama Opsnal Polres Sinjai menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan lelaki (Y) dan lelaki (B).

Pada saat di interogasi petugas, lelaki (Y) dan Lelaki (B) diarahkan untuk menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku.

Terduga pelaku ini sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan memberontak lalu berusaha untuk melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan yang melumpuhkan (Y) dibagian betis kaki sebelah kiri dan (B) juga dibagian betis kaki sebelah kiri. Setelah mendapatkan tindakan medis, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam proses penangkapan tersebut antara lain :
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna abu-abu Metalic dengan Nopol DD 1429 UA
- 1 (satu) pucuk senapan angin
- 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau
- 2 (dua) buah obeng
- 2 (dua) buah plat kendaraan DD 1040 I
- 1 (satu) buah Hp OPPO A77s Warna Biru.
- 1 (satu) buah Hp OPPO A3s Warna Biru
- 1 (satu) buah Hp OPPO Warna Orange
- 1 (satu) buah Hp VIVO Warna Biru
- 1 (satu) buah Hp Samsung Warna Putih
- 1 (satu) buah Hp Samsung Warna Putih
- 1 (satu) unit Tv 32 Inch
- 1 (satu) unit Kulkas
- 1 (satu) unit Mesin Cuci
- 2 (dua) buah Speaker aktif
- 2 (dua) lembar baju berwarna putih dan orange yang digunakan di TKP Kantor Pos Kabupaten Sinjai (terekam CCTV).
- 7 (tujuh) amplop Materai Rp.10.000 yang berjumlah 3500 lembar materai.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembelian kendaran Honda CRV Dengan Nopol DD 1429 UA.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian tanah perkebunan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Hasil interogasi lanjut juga dijelaskan oleh KOMPOL Dharma Negara sebagai berikut :
- Terduga pelaku (Y) dan (B) menerangkan bahwa benar mereka telah melakukan Pencurian di Kantor Pos Kab. Sinjai dan Kantor Pos Kab. Wajo.

- Terduga pelaku (Y) dan (B) menerangkan bahwa mereka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok beserta pintu kemudian masuk dan merusak CCTV kemudian mencungkil berangkas menggunakan linggis.

- Terduga pelaku (Y)dan (B) di TKP Kantor Pos Kab. Sinjai berhasil mengambil beberapa paket kiriman dan 1 Unit TV 32 Inch beserta receiver CCTV.

- Terduga pelaku (Y)dan (B) menerangkan bahwa untuk TKP Kantor Pos Kab. Wajo, mereka berhasil mengambil uang dalam brangkas senilai ratusan juta rupiah dan ribuan lembar materai.

- Terduga pelaku (B) menerangkan bahwa dari hasil pencurian tersebut ia menerima uang sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh (Y).

- Terduga pelaku (Y) menerangkan bahwa hasil dari kejahatan tersebut ia membeli 1 (satu) unit mobil Honda CRV dengan Nopol DD 1429 UA seharga Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan STNK, BPKB dan kwitansi pembelian.

- Terduga pelaku (Y) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan BPKB kendaraan tersebut dan menjelaskan ke petugas bahwa BPKB kendaraan tersebut tercecer pada saat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

- Terduga pelaku (Y) juga menerangkan bahwa selain membeli satu unit mobil, dia juga membeli barang elektonik serta melakukan pelunasan atas sebidang tanah perkebunan di Kab. Parigi, Sulawesi Tengah.

Kompol Dharma Negara juga menambahkan keterangan bahwa (Y) dan (B) adalah merupakan pelaku yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kab. Sinjai dan Kantor Pos Kab. Wajo.

"Untuk (B), sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara pidana pemalsuan uang dengan vonis 3 tahun penjara di lapas polman", ungkap Kompol Dharma.

" Sementara ini, barang bukti kendaraan (mobil) yang digunakan pada saat melakukan pencurian masih dalam pencarian oleh tim", ujarnya.

"Untuk barang bukti 1 unit TV ukuran 32 Inch (TKP kantor Pos Sinjai) sudah dijual oleh (B) di Kota Palu, Sulawesi Tengah itu masih dalam proses pencarian", kata Kompol Dharma.

Setelah dilakukan interogasi di Polda Sulsel, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut. (*/Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar