Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Ricuh Emak-emak Mengamuk Pra Eksekusi Lahan Rakyat di Desa Bua Batal. Ini Kata Jubir PN Sinjai - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ricuh Emak-emak Mengamuk Pra Eksekusi Lahan Rakyat di Desa Bua Batal. Ini Kata Jubir PN Sinjai

Ricuh Emak-emak Mengamuk Pra Eksekusi Lahan Rakyat di Desa Bua Batal. Ini Kata Jubir PN Sinjai


Sniperjurnalis.com|Pra eksekusi lahan perumahan warga Dusun Bonto Lohe, Desa Bua, kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai berlangsung ricuh. Lantaran warga tidak terima tindakan Pengadilan Negeri (PN) dalam giat pra eksekusi Hendak dilangsungkan pada hari Senin (12/12/2022) kemarin.

Menurut informasi puluhan warga mengamuk.  Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Personil Polsek Tellulimpoe turut aktif dalam pengamanan di lokasi.


Kendati pra eksekusi diketahui batal. Selain itu berdasarkan video amatir berdurasi 2.50 detik. terdengar suara sejumlah emak-emak menyeruhkan nada Bugis "faenreki Mai makadae anukku. Koenna kutattaki, (kasi naik disini yang bilang dia yang punya)". 


Dijumpai senin sore, Burhan, selaku tergugat mengaku bingung. Karena tanah yang dianggap miliknya hendak direbut oleh penggugat. Padahal, kata Burhan, dirinya bersama keluarganya, menempati tanah perumahan tersebut sudah kurang lebih 30 tahun dengan tetap patuh membayar pajak bumi bangunan (PBB) hingga tahun 2022.


Bukan cuma itu, Burhan mengatakan, bahkan saat rumah yang dibangun secara permanen, dirinya turut di bantu oleh suami penggugat.

"Kenapa tidak di gugat memang saat itu,"ungkap Burhan saat diwawancarai sniperjurnalis.com.

Bentuk prihatin sejumlah warga setempat terhadap Burhan tak terelakkan kala wartawan berada di sana. Puluhan warga menyatakan sikap dibuktikan dengan tanda tangan di atas kertas mendukung Burhan mempertahankan haknya. Dan meminta pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Sinjai Agar rencana pra eksekusi tidak dilanjutkan.

"Permasalahan ini sebaiknya dihentikan oleh pemerintah, Karena tanah ini milik Burhan sejak puluhan tahun. Kami semua berharap Permasalah ini dihentikan jika tidak ingin ada permasalahan yang lebih besar di wilayah ini karena kami tidak akan tinggal diam dalam membela Burhan", Seru warga.


Sebelumnya Senin siang (12/12), Andi Azis Soi, Kepala Desa Bua mengatakan terkait pra eksekusi dapat menimbulkan kekacauan di wilayah Desa Bua. Dia, Andi Azis Soi-red menilai, persoalan tersebut tersebut dapat menimbulkan konflik besar. "karena objek yang di sebut bersengketa belum jelas titik koordinat nya secara detail", imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, tidak ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang bisa di perlihatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sinjai saat hendak melakukan pra eksekusi, baik itu kepada pemerintah desa maupun kepada tergugat.

"Didalam surat pihak pengadilan dengan nomor register W.22.U19/782/HK02/XII/2022. Perihal Konstatering(pencocokan) dan meminta Rincik dan peta blok", demikian dikatakan Kades Bua 2 Periode Andi Azis Soi-red, terkait penyampaian surat Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.

Kendati demikian, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rizky Heber menyayangkan adanya penghadangan dilakukan warga pada saat turun ke lokasi. Menurutnya pihaknya saat itu hanya ingin mencocokkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait obyek, apa ada perubahan fisik  atau tidak. Sebelum nantinya kita lakukan eksekusi hal ini di lakukan untuk menghindari adanya hal -hal yang tidak sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekutan hukum tetap. 


Rizki menyebut tergugat ada 5 orang, dengan nomor putusan 1434 K/PDT/2016. Katanya.                                 

Dijelaskan lebih lanjut menurut Rizky, sebelumnya pihak tergugat, sudah melakukan upaya banding di pengadilan tinggi Makassar dan juga telah melakukan kasasi  di mahkamah Agung tepat pada tanggal 13 juli 2020 namun di tolak, jelas Rizky saat dijumpai M. Said di kantor PN Sinjai. (14/12)     

Mengulit Informasi lebih lanjut Terkait pra eksekusi. Jubir PN Sinjai, Rizki mengemukakan Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan. 

Kendati disinggung soal jadwal pra eksekusi. Rizki menjawab adapun jadwal belum kami tentukan", terangnya.

Wawancara belum terhenti sampai disitu, terungkap harapan PN Sinjai, berdasarkan ungkapan Rizky, "kami berharap baik kepada masyarakat ataupun tergugat agar legowo dengan adanya putusan MA. Pembatalan tidak mungkin kami lakukan, karena pihak penggugat sudah mengajukan Permohonan, pungkasnya. Sementara video amatir berdurasi 2.50 detik sampai berita ini disiarkan masih viral. (Supriadi Buraerah/M. Said mattoreang)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar