Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Polri Ungkap Kasus Korupsi Oknum Kades Negara Rugi Rp15.5 Miliar - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polri Ungkap Kasus Korupsi Oknum Kades Negara Rugi Rp15.5 Miliar

Polri Ungkap Kasus Korupsi Oknum Kades Negara Rugi Rp15.5 Miliar



Sniperjurnalis.com|Polri mengungkap kasus korupsi berjamaah yang merugikan negara Rp 15,5 miliar di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dilansir dari perspektiftoday (2/12/2022)


Dalam pengungkapan kasus itu, tiga tersangka termasuk Kades dan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ditahan.

“Benar kita telah menangkap dan menahan tiga orang tersangka di kasus tersebut,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Ketiga tersangka itu diantaranya, Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Tim Kerja Sama Manfaat/Tim 11, Safarudin (70) sebagai Ketua BPD Desa Darmo, dan Mariana (31) Plh Kades Darmo 2019 sekaligus Sekretaris Desa Darmo.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1.050.000.000. “Dana yang sudah kita sita di kasus tersebut satu miliar lima puluh enam juta rupiah,” imbuhnya.

Dalam aksinya, kata Andi, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memasukkan dana yang semestinya ke rekening dana desa ke rekening pribadi tidak sesuai peruntukannya seperti tertuang di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa, bahwa dana kerja sama harus dimasukkan ke rekening kas desa.

“Namun dalam pelaksanaannya, pihak pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11,” kata Andi.

Selanjutnya, penggunaan dana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 setelah dilakukan pemeriksaan tidak sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal itu diperkuat dengan hasil audit PKN oleh BPKP Sumsel, bahwa egara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

“Namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akibat dari penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

“Memang istilah kita ini total loss ya. Karena semua kegiatannya itu tidak sesuai dengan aturan. Jadi dana ditransfer ke rekening pribadi, yang harusnya dimanfaatkan masuk ke kas desa itu tidak dilakukan,” sambungnya.

Usai ditangkap beberapa waktu lalu, katanya, ketiga tersangka sudah menjalani penahanan sejak 24 November 2022 lalu. “Sudah ditahan sejak 24 November, kemarin,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar (*/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar