Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Menyambung Berita Kasus Dugaan Proyek Libatkan Oknum Kades Inisial A Yang Siap Ditangkap APH. Benarkah Kades Batu Bulerang Orangnya? - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menyambung Berita Kasus Dugaan Proyek Libatkan Oknum Kades Inisial A Yang Siap Ditangkap APH. Benarkah Kades Batu Bulerang Orangnya?

Menyambung Berita Kasus Dugaan Proyek Libatkan Oknum Kades Inisial A Yang Siap Ditangkap APH. Benarkah Kades Batu Bulerang Orangnya?

 
Sniperjurnalis.com|Sebelumnya diberitakan oknum kades inisial A terlibat kasus proyek tahunan 2022. Data ini berdasarkan laporan tim sniperjurnalis.com Kamis Kemarin (15/12/2022). 

Kendati begitu seorang berinisial A berhasil dikonfirmasi. Terkait dirinya menjabat sebagai Kepala Desa di kabupaten Sinjai. Dia membetulkan. "Iye pak betul", tulis nya singkat melalui sambungan WhatsApp. Rabu (14/12/2022)

Ditanya tersoal dugaan keterlibatan dirinya dalam hal pekerjaan proyek pembangunan di kabupaten Sinjai tahun kegiatan 2022. Dia, inisial A-red memilih enggan menjawab. 

Pasca mencuat nya nama inisial A lewat berita sniperjurnalis.com sejumlah sumber mengutarakan kepada Tim sniperjurnalis.com "Jangan-jangan Inisial A Kades Batu Bulerang", imbuhnya seru saat dijumpai di kota Sinjai Jumat malam (16/12/2022). 

Inisial A mengaku kades, diketahui terlibat dalam pekerjaan proyek. Berdasarkan Kata warga, dihimpun belum lama ini. Selain itu inisial A turut mengatur sistem kerja dalam kegiatan tersebut. Akibatnya realisasi kegiatan proyek sempat amburadul dan mengalami perbaikan intens. "Beruntung pekerjaan proyek dapat berlanjut berjalan dengan lancar, sambung warga sembari meminta tidak ditulis jati dirinya dalam berita. 

Kendati demikian sampai berita ini disiarkan Kepala Desa Batu Bulerang, Ahmad, yang senada namanya jika dinisialkan (A) masih berupaya dikonfirmasi. 

Dihimpun dari sumber data terpisah dapat diketahui lebih lanjut terkait larangan kepala Desa melibatkan diri dalam pekerjaan sub kontraktor proyek, Sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dan Sekdes dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sekdes, merupakan salah satu penyelenggara negara sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dan Sekdes dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sekdes, merupakan salah satu penyelenggara negara
Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades atau sekdes yaitu melakukan kolusi, korupsi,dan nepotisme,menerima uang,barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. 

Sementara itu, oknum Kades inisial A diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan proyek pembangunan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai Anggaran tahun 2022, berdasarkan sumbernya terpercaya sniperjurnalis.com Oknum Kades inisial A sempat meremehkan Pengawasan Wartawan dalam mengontrol informasi. Bahkan dia disebut siap terdepan ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) jika proyek yang dikerjakannya berkasus. Kata sumber menirukan.

Lebih Lanjut Tim sniperjurnalis.com berkomitmen mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut.(Bersambung)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar