Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Mahasiswa Teriak di Depan Gedung KPK Terkait Penempatan Plt OPD Pemprov Sultra Diduga Melanggar - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mahasiswa Teriak di Depan Gedung KPK Terkait Penempatan Plt OPD Pemprov Sultra Diduga Melanggar

Mahasiswa Teriak di Depan Gedung KPK Terkait Penempatan Plt OPD Pemprov Sultra Diduga Melanggar



Sniperjurnalis.com|Jakarta,- Pergerakan Mahasiswa Nusantara (Pantara) resmi menggelar aksi demonstrasi di gedung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Rabu (21/12/2022)

Demonstrasi tersebut dipicu akibat dugaan tidak tertibnya penunjukan beberapa Plt Kadis di lingkup pemprov Sultra.

Irjal Ridwan selaku penanggung jawab aksi saat berada di halaman gedung KPK RI, menegaskan bahwa sejumlah OPD di lingkup Pemprov sultra diduga tidak tertib

“ Berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai sumber, jelas bahwa plt kadis kehutanan sultra sudah menjabat selama 2 tahun, plt kadis lingkungan hidup sudah 2 tahun menjabat, plt kadispora sudah lewat dari 1 tahun menjabat, plt kadispenda menjabat 1 tahun hingga saat ini, dan juga Kepala Biro ULP juga telah menjabat lebih dari satu tahun ini jelas merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sengaja”katanya

Lebih lanjut Arin Fahrul Sanjaya Ketua Konsorsium Mahasiswa Nusantara (KMN) menerangkan sejumlah dugaan pelanggaran dilingkup pemprov Sultra.

“ Plt kadis yang saat ini masih menjabat dapat kita katakan sebagai pejabat ilegal bagaimana tidak, mereka statusnya adalah sebagai pelaksana tugas mana mungkin bisa menjabat dalam kurun waktu bertahun-tahun”?

“Sementara sudah jelas bahwa Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin, juga ada tenggat waktu lamanya plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan”

“Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Jadi jelas kalau lewat dari 6 bulan masa jabatan dapat dipastikan itu adalah tindak pidana korupsi serta ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan", kuncinya (Zhulfitrah)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar