KPU Kabupaten Soppeng Gelar Konferensi Pers Terkait Rancangan Penataan Dapil Tahun 2024
Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Komisioner KPU dan sejumlah insan pers diantaranya PWI, AJOI, JOIN, IWO, AMJI-RI, IJS dan SMSI dengan melibatkan 10 personil dari masing-masing organisasi jurnalis dan media.
Dalam kegiatan tersebut di awali pengantar dari Komisioner KPU kabupaten Soppeng Aspikal yang mengatakan bahwa, dirinya sangat mengapresiasi kehadiran para insan pers kali ini karena jumlahnya begitu banyak tidak sama sebelumnya, ujarnya mengawali penyampaiannya.
Aspikal Anggota KPU periode 2018-2023 ini lebih lanjut mengatakan bahwa, "Tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Soppeng ini harus digaungkan hingga ke masyarakat pelosok, Imbuhnya.
Dirinya meyakini bahwa Jasa media untuk penyampaian informasi tentang tahapan untuk pemilu 2024 dipastikan tersampaikan dengan baik, terang aspikal.
Senada yang disampaikan secara umum oleh ketua kpu Soppeng Muhammad Hasbi bahwa dirinya merasa terharu dengan kehadiran para teman-teman media dalam konferensi pers ini, tuturnya.
Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi mengurai terkait tulisan di baju yang di bagikan sebelum acara yang bertuliskan, "Jurnalis Untuk Membangun Negeri Menjadi Negeri Yang Demokratis".
Ia menyebut bahwa tulisan itu bermakna bahwa Indonesia di bangun dari seluruh komponen bangsa, sehingga dirinya mengajak kepada kita semua untuk membangun Indonesia dimulai dari Pemilu yang demokratis dan jujur.
Kata Hasbi, "Jika ingin memperbaiki negara maka perbaikilah melalui pintu pemilu begitupun sebaliknya.
Ia menceritakan tentang founding father bangsa Indonesia dengan negara sistem pemerintahan demokratis yang bersertifikat proklamasi 1945.
Ia juga memaparkan zaman runtuhnya kerajaan Majapahit dengan sistim pemerintahannya yang dinilai gagal karena regenerasi.
Terkait tahapan pemilu legislatif dan Pemilukada, Muhammad Hasbi menyebut 426 hari lagi, katanya.
Dikatakannya, "Tahun ini adalah proses tahun politik dan November 2024 untuk pelaksanaan pilkada, sementara sebelumnya dilakukan pemilihan DPR, DPRD dan Presiden pada 14 Pebruari 2024.
Muhammad Hasbi menuturkan bahwa KPU sebagai operator pemilu dan hari ini sudah ada peserta pemilu yang di tetapkan oleh KPU RI melalui tahapan verifikasi faktual dan administrasi, ujarnya.
Kata Dia, "Ada 17 Partai secara Nasional dan 6 Partai lokal Aceh.
Terkait Penataan dapil khusus untuk kabupaten Soppeng dengan jumlah penduduk sebesar 238.612 sehingga sesuai hasil koordinasi stakeholder maka hal ini dibicarakan untuk menentukan proses pemilu, ungkapnya.
"Penataan dapil itu, kata Hasbi adalah menyangkut ruang wilayah pemerintahan yang ada manusianya yang membutuhkan pelayanan kebutuhan dan kesejahteraan serta kepentingan yang terkait dengan pelayanan Regulasi untuk memastikan rakyat sejak lahirnya terwakilkan di DPRD, katanya.
"Meskipun mewakili dapil namun juga mewakili orang tua dan atau yang cukup umur untuk memilih.
Ia juga menegaskan bahwa bahwa KPU tidak melakukan perubahan dapil namun memberikan rancangan untuk di diskusikan, bebernya.
"Jika di tolak berikan solusinya dan jika ada rancangan lain masih di diskusikan apakah sesuai dengan 7 prinsip rancangan dapil tersebut.
"7 prinsip itu yakni, Terkait kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kemudian Integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan, paparnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa, "KPU bisa saja tidak melibatkan masyarakat namun karena KPU menilai bahwa tahapan ini adalah demi kepentingan rakyat Soppeng yang berjumlah 238 612 penduduk sehingga harus di uji publik, terangnya.
"Sehingga uji publik ini menjadi hal untuk mengakomodir kepentingan rakyat, jelasnya.
"Jadi semua ada rumusnya, tegas Ketua KPU Muhammad Hasbi.
Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi juga membeberkan bahwa Penataan dapil sebagai hasil dari uji publik nantinya di usulkan ke DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan yang penetapannya di bulan Januari 2022 mendatang.
"Jadi yang menetapkan adalah wakil-wakil kita juga nantinya di DPR RI Senayan Jakarta, KPU kabupaten Soppeng hanya mengusulkan berdasarkan hasil uji publik, terang Dia.
Tak hanya itu, di kesempatan itu Ketua KPUD kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi juga menyampaikan bahwa sudah menerima DP4 dari setiap Kecamatan untuk merapikan data pemilih nantinya, untuk pencalonan perseorangan DPD maupun, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten yang tidak lama lagi, tandasnya mengakhiri.
Dikegiatan yang sama Komisioner KPU kabupaten Soppeng, Muzakkir sebagai bidang teknis penyelenggara KPU Soppeng mengatakan bahwa, "Kita ingin eforia pemilu dapat dirasakan semua pihak.
"Makanya kami butuh tangan-tangan teman pers agar tersampaikan hingga ke pelosok, meskipun KPU berupaya maksimal melakukan sosialisasi, baik melalui masjid, sekolah dan lainnya namun karena hanya 2 tangan sehingga butuh campur tangan dari semua pihak, terangnya.
"Di konferensi pers penataan dapil yang kedua ini sudah masuk di tahap pertengahan dan telah disampaikan ke publik untuk meminta tanggapan, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukan kemauan KPU Soppeng terkait 3 rancangan itu akan tetapi perintah UU untuk merancang lebih awal untuk dapil di pemilu 2024.
"Yang paling sedikit 3 rancangan dan maksimal 12 dan kami ambil minimalnya, katanya.
Ia mengaku banyak tanggapan dari organisasi, partai dan elemen masyarakat terkait dengan 3 Rancangan Dapil Pileg kabupaten Soppeng.
Kembali ditegaskan bahwa 3 rancangan ini di uji publik melalui 7 prinsip dengan sistim proporsional, berkesinambungan dan lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada rancangan lain di luar dari 3 rancangan itu sehingga bisa di uji publik nantinya, ucapnya senada ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi.
"Di Januari akan di tetapkan dapil untuk pemilu 2024.
"Semoga berjalan lancar sesuai harapan kita semua, tandasnya.
Aspikal Komisioner KPUD Soppeng menambahkan bahwa dalam 3 rancangan itu, jika ada protes itu wajar-wajar saja karena rancangan ini untuk di diskusikan sesuai perintah UU dan di uji publik kan, urainya.
Dalam kegiatan itu ditegaskan bahwa penataan dapil berdasarkan jumlah penduduk bukan jumlah pemilih.
Sehingga dari jumlah penduduk kabupaten Soppeng berdasarkan data Kemendagri maka kabupaten Soppeng di alokasikan jumlah kursi di DPRD hanya 30 kursi berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat 2 UU No 7 tahun 2017.
Dalam pasal UU no 7 tahun 2017 tersebut menyebut lebih dari 200.000 s.d 300.000 penduduk maka alokasi kursi hanya 30.
Jadi karena Kabupaten Soppeng dengan jumlah penduduk 238.612 maka alokasi hanya 30 kursi.
(Red)
Posting Komentar