Konon Ada Duit Suap Rp25juta Rupiah dibalik Kasus Kupon Putih Ditangani Polres Takalar
Sniperjurnalis.com|Di Jakarta Skenario Kasus Ferdy Sambo runtuh hingga berujung pemecatan tidak hormat.
Kendati, di Takalar Sulawesi Selatan, Polres Takalar berhasil membekuk dua tersangka kasus kupon putih alias 303 belum lama ini.
Menariknya, Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto sempat mengatakan bahwa kasus tersebut bakal berlanjut, demikian konfirmasi Iksan, Wartawan baru-baru ini.
Belum berhenti sampai disitu kabar dibalik penanganan kasus kupon putih alias 303. Tepat Senin malam, terungkap, melalui informan, dia menyebut "ada nominal rupiah sebesar Rp25juta rupiah. Lantas berbagai pihak menilai angka tersebut merupakan dugaan "duit suap".
Kabar kasus tersebut tentunya menyita perhatian publik. Isu mencuat terdengar gelih digendang telinga.
"Oknum polisi diduga menerima suap puluhan juta", demikian dikatakan Bung Eko (Nama sumber disematkan-red), saat dijumpai di kota Makassar, Senin malam (19/12/2022).
Lantaran mencuatnya buntut penanganan kasus kupon putih, berlanjut isu kasus dugaan suap menyeret oknum tidak bertanggung jawab, membuat sejumlah kalangan meradang.
Bukan cuma menyita perhatian publik, sorotan pedas pun kian bertubi-tubi menggoyang kursi empuk oknum Kasatreskrim Polres Takalar.
Bung Eko, menirukan pernyataan Kasat Reskrim Polres Takalar. Kata dia, Kasatreskrim sendiri sempat mengatakan kasus tersebut bakal berlanjut (P21). Ujar Bung Eko,l melanjut ujaran mengutip percakapan dirinya dengan Kasatreskrim Polres Takalar melalui sambungan telepon genggam via WhatsApp belum lama ini.
Mengulit lebih lanjut berdasarkan data informasi TIM Poros Rakyat Media Group Indonesia hal senada terungkap, Kasus kupon putih memang ditangani di polres Takalar. Hingga terhubung adanya informasi mencuat, oknum tidak bertanggung jawab diduga menerima suap.
Dijumpai Pengacara Hukum Arny Jonathan, SH mengaku sangat kecewa terhadap Kasatreskrim Polres Takalar, jika benar dibalik pelepasan tersangka, ada duit suap diterima oknum tidak bertanggung jawab.
Ditanya mengapa dirinya kecewa, semisal isu tersebut benar adanya.
Arny sapaan akrab Arny Jonathan, SH, menjawab dengan tegas, "saat saya ajukan permohonan peralihan tahanan kasus kupon putih tersebut, Kasat Reskrim tidak memberikan jawaban", katanya
Melainkan menurut Arny, tersangka disuruh mencabut kuasa hukum melalui keluarga tersangka. Momen tersebut, berselang satu hari tersangka kasus (303) di bebaskan dan memberhentikan proses hukumnya (SP3). Jelasnya
Lebih lanjut, Arny mengungkapkan bahwa keluarga tersangka diduga dimintai sejumlah uang kurang lebih Rp 25.000.000,- disinyalir berkaitan dengan tersangka dibebaskan. "Info ini diperoleh melalui keterangan informan", terang Arny, kuasa hukum tersangka.
Arni mengaku heran dibalik penyelesaian kasus tersebut.
"Mengherankan dan patut dicurigai dugaan permintaan uang tersebut dapat diindikasikan merupakan wujud praktik kotor oknum nakal,"imbuhnya.
Menurut Arny, bahwa kasat reskrim sendiri belum lama ini sempat menyebut bahwa tersangka sudah masuk dalam target operasi pekat tahun 2022. Informasi ia terima melalui sambungan WhatsApp.
Lantas Arny mengatakan "Aturan tersebut terkesan dilanggar sendiri oleh Kasatreskrim Polres Takalar", lanjut Arny, saat dijumpai Sniperjurnalis.com di kota Makassar, Senin malam (19/12/2022)
Dikatakan, sebelumnya Arny Jonathan, SH sempat memohon pengalihan tahanan mengingat kedua tersangka mempunyai anak yang masih kecil yang butuh perhatian seorang ibu. Permohonan tersebut dinilai perlu dilakukan. Namun sayangnya penyelesaian kasus tersebut diduga berujung aroma suap.
Makin tak kalah menarik Keterangan berita diutarakan Arni Jonaathan, SH, merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 yang dirubah dalam peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia tentang profesi POLRI adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri. Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik dimana anggota polri menerima suap maka sangsi yang harus dikenakan diantaranya melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan Pembinaan Hukum. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: (a). dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; (b). dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda; (c). Pemberhentian Dengan Hormat; (d). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, demikian Arni Jonaathan, mengunci. (Bersambung)
Posting Komentar