Gerardin Ferrari: KUHP Baru Sebagai Simbol Reformasi Penegakan Hukum Pidana
Jakarta, Sniperjurnalis.com,-Gerardin Ferrari & Partners – Pasca DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Akhirnya, draft tersebut resmi menjadi undang-undang yang akan berlaku tiga tahun lagi.
Sekalipun KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru menimbulkan polemik dan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Pengesahan tersebut memang memunculkan wahana kritik pedas hingga menjadi isu trending dan mendapat respon dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
Menurut pengacara muda, Gerardin Ferrari termasuk pengacara yang aktif berbagi ilmu pengetahuan soal hukum terutama seputar KUHP yang baru disahkan oleh lembaga legislatif.
_“KUHP baru harus menjadi harapan baru dalam konteks penegakan hukum di semua sektor, setiap undang-undang relatively punya dampak positif juga punya dampak negatif di sisi lain,” kata Manager Firma Hukum Gerardin Ferrari and Partners pada Rabu, 14 Desember 2022._
Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai pengesahan KUHP baru adalah wujud nyata prestasi kepemimpinan di era Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kata Gerard sapaan akrabnya, artinya pemerintah punya misi serius untuk memperbaiki citra penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini, di lingkup struktur, budaya, dan substansi.
Dalam konteks itu, Gerard pun dengan lantang mengatakan beberapa tahun silam sejumlah pakar hukum di Indonesia berupaya keras melakukan pengkajian untuk menghasilkan KUHP versi Indonesia asli. Dan, Alhamdulillah bisa tercapai sekarang.
_“Aparat penegak hukum harus profesional, proporsional, dan objektif-transparan. Karena itu, KUHP baru sebagai simbol reformasi penegakan hukum pidana,” ujar Gerard sembari keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan._
Bagi Gerard, dengan mengakomodir nilai-nilai budaya dalam KUHPidana yang baru, penegakan hukum berpotensi efektif dan efisien.
“Soal beberapa pasal yang dianggap kontroversial, saya kira itu lumrah terjadi pro kontra. Saya pun sebagai advokat menganggap itu tidak terlalu berlebihan, semoga KUHPidana yang baru ini dapat menilbulkan kesadaran hukum yang tinggi baik itu bagi masyarakat termasuk aparat penegak hukum,” tambahnya.
Ia berharap, jangan sampai perubahan KUHP ini membuat aparat penegak hukum hilang kesadaran dan integritasnya. Apabi lagi berlaku sewenang-wenang. Oleh sebab itu, hal tersebut bisa mendistorsi budaya dan undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya.
Editor : Sri Ayu Dewi Wulandari
Posting Komentar