Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng Gelar Sosialisasi Narkoba Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020
Soppeng, Sniperjurnalis.com,-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Soppeng menggelar Sosialisasi Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) yang dilangsungkan di Aula Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng,
Kamis, 15 Desember 2022
Kegiatan ini bertema : Bersatu mewujudkan Kabupaten Soppeng yang Bersinar (Bersih Dari Narkoba).
Laporan Penanggung Jawab kegiatan dalam hal ini Kepala Badan Kesatuan Bansga dan Politik Kab. Soppeng, Hadi Indrajaya, S.IP dalam kesempatan tersebut mengatakan, Setelah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini diterbitkan, Kabupaten Soppeng mungkin menjadi salah satu daerah yang pertama melakukan dan menyusung peraturan daerah.
"Ini merupakan bukti bentuk dukungan pemerintah kabupaten Soppeng kepada pemerintah pusat dalam hal pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ini.
"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba pada kita semua, memberikan motivasi dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, menyamakan presensi kepada kita semua baik untuk pemerintah, keamanan serta masyarakat untuk bersatu padu melawan narkoba sebagai ancaman yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat karena narkoba merupakan ancaman bukan hanya di Kabupaten Soppeng tapi juga di seluruh dunia.
"Saya sangat berharap kepada semuanya agar mengikuti kegiatan ini dengan baik karena nantinya akan dijelaskan tentang hal-hal terkait dukungan dari pemerintah pusat dalam hal P4GN sehingga dapat menjadikan Kabupaten Soppeng bebsa dari Narkoba.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini yang dalam sambutannya mengatakan, "Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan selamat datang kepada kepala BNNP Sulawei Selatan bersama rombongan di Bumi Latemmamala, yang kita kenal sebagai Bandungnya Sulawesi Selatan.
"Waulaupun Soppeng kecil tapi selalu menjadi penentu di Sulawesi Selatan.
"Mari kita serius mengikuti acara sosialisasi ini, karena kapan lagi kita bisa menyerap ilmu dari Kepala BNNP Sulawesi Selatan agar Kab. Soppeng bebas dari narkoba.
"Oleh karena itu, saya sangat berharap agar materi yang didapatkan pada hari ini dapat dipertanggung jawabakan serta mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjend Polisi, Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th. dalam sambutannya mengatakan,
"Kegiatan ini, bukan hanya tentang ilmu tapi yang paling penting adalah bagaimana kita bersilaturahmi dan bertemu seperti saat ini.
"Tak lupa saya ucapkan terima kasih karena telah disambut dengan luar biasa, ini merupakan suatu kehormatan bagi saya.
Indonesia merupakan negara kepulauan, berwilayah luas dengan batas negara yang terbuka menyebabkan banyaknya pintu masuk penyelundupan narkoba sehingga mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah pengguna narkoba di Indonesia.
"Tak hanya itu, penyebab lainnya adalah masih rendahnya daya dukung eksternal masyarakat dalam P4GN sehingga diperlukan optimalisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk penguatan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dimana Presiden menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Adapun aksi khusus yang harus dilakukan untuk bidang pencegahan yaitu peningkatan kampanye publik, deteksi dini, pendidikan anti narkotika, pemberdayaan masyarakat kawasan rawan narkoba.
"Bidang pemberantasan yaitu pembersihan kawasan rawan narkoba, pengawasan pintu masuk wilayah, pengembangan sistem interdiksi terpadu, dan pengawasan prekursor.
"Bidang rehabilitasi yaitu dengan meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi serta meningkatkan SDM layanan rehabilitasi.
"Dan untuk bidang penelitian, pengembangan, data dan informasi dilakukan 2 aksi yaitu pelaksanaan penelitian, penyajian data dan informasi P4GN.
Acara dilanjutkan Penandatangan Ikrar Soppeng Bersinar (Bersih Dari Narkoba) oleh Wakil Bupati Soppeng, Kepala BNNP Sulawesi Selatan diikuti para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng.
Dilanjutkan, penyerahan plakat oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan ke Wakil Bupati Soppeng.
Turut hadir, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para pimpinan SKPD, para Camat, para Kepala Desa/Lurah se Kab. Soppeng, para Kasat jajaran Polres Soppeng, para Kapolsek dan Danramil Kab. Soppeng, para Ketua Organisasi Pemuda, para Ketua LSM se Kabupaten. Soppeng.
Published : Syawaluddin
Posting Komentar