ASN Inspektorat Jadi Saksi Persidangan Kasus Kades Atolanu Versus Sri Asih
Sniperjurnalis.com|Kolaka,- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Sri Asih dengan terdakwa Idris Kades Atolanu, Kolaka Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kolaka pada Senin (28/11). Kemarin.
Saksi diperiksa dalam sidang tersebut adalah empat orang ASN Pemda Kolaka Timur, yaitu MS (Irbanwil I Inspektorat), MK (Plt. Kepala Inspektorat), HT (Mantan Kepala Inspektorat), dan IJ (Auditor Muda Inspektorat).
Terungkap dalam persidangan, MS menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh HT untuk meminta terdakwa Idris membuat surat pernyataan untuk mendukung serta menguatkan pernyataan sikap 16 (enam belas) orang ASN di Inspektorat yang sudah dibuat sebelumnya dengan tujuan agar Sri Asih dikeluarkan atau dimutasi dari Inspektorat.
Berdasarkan perintah tersebut MS mengutus stafnya yang berinisial JS untuk memanggil terdakwa Idris ke kantor Inspektorat. Terdakwa Idris kemudian datang ke kantor Inspektorat dan menemui MS di ruangan kerja MS bersama dengan IJ.
Saat itu Idris diminta untuk menulis pernyataan tersebut bahwa Sri Asih telah memeras sejumlah uang dari dirinya dengan maksud untuk diserahkan kepada APH (Polres Kolaka). Kepada Idris, MS berjanji bahwa pernyataannya tersebut hanya sebagai konsumsi internal pemda saja.
MS juga menyebut dirinyalah yang memberikan kertas dan pulpen kepada Idris untuk menulis pernyataan tersebut. Kemudian, dia meninggalkan Idris bersama dengan IJ di ruangannya. Saat kembali ke ruangannya, surat pernyataan tersebut telah selesai ditulis tangan oleh Idris namun belum ditandatangani.
Lantas, MS membaca kembali surat pernyataan lalu diserahkan kepada Idris untuk ditandatangani di atas materai disaksikan MS dan IJ. Menurut Idris penulisan penyataan itu dibantu IJ. Setelah itu Idris menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada MS dan pulang. MS kemudian menyimpan surat tersebut. Dua hari kemudian, MK meminta surat pernyataan tersebut ke MS, dan diberikan. Tidak lama kemudian, surat pernyataan Idris menjadi viral dan menjadi headline berita di beberapa media online.
Menurut Dwita Pengacara Sri Asih saat diwawancarai media ini setelah sidang menginformasikan bahwa surat pernyataan Idris dibuat pada pertengahan bulan November 2021 dan Pernyataan Sikap Pegawai Inspektorat yang merupakan hasil rapat di salah satu hotel di kota kendari, dibuat pada awal Oktober 2021.
Lanjutnya, Ini artinya Pernyataan Sikap Pegawai Inspektorat lebih dulu daripada Pertanyaan Idris. Tetapi dibuat seolah-olah yang terjadi adalah surat pernyataan Idris lebih dahulu mencuat ke media kemudian disusul dengan pernyataan sikap pegawai Inspektorat di media. Hal ini menimbulkan kesan di publik bahwa pernyataan sikap/petisi pegawai Inspektorat dibuat karena surat pernyataan Idris, padahal yang terjadi adalah sebaliknya.
“Kasus yang menimpa Idris ini adalah salah satu akibat dari konspirasi yang dibuat oleh 16 orang Pegawai Inspektorat untuk menjatuhkan dan menghancurkan karir serta nama baik kliennya. Selama perkara ini berlangsung klien saya tidak pernah diperiksa oleh Komite Disiplin ASN dan tidak pernah dilaporkan oleh siapapun atas dugaan pemerasan." bebernya
Akan tetapi klien saya dibuatkan narasi-narasi sehingga yang mereka tuduhkan seolah-olah benar. Puluhan headline berita media online yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi oleh pihak media kepada klien kami. Bukan hanya itu saja, klien kami dua kali didemo oleh LSM karena perkara ini dan dengan tuntutan agar dia dimutasi padahal dalam perkara ini klien kami adalah korban. Sejak pemberitaan mencuat, klien kami mengalami banyak kendala terutama dalam kehidupan sosial dan pengembangan karir, bahkan mutasinya keluar dari Inspektorat pun kami duga ada keterkaitannya
Kata Dwita dapun laporan lain klien kami atas MS dengan pasal 310 dan 311 KUHP junto pasal 27 UU ITE, saat ini statusnya telah dilimpahkan dari Polres Kolaka ke Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Untuk perkara 16 (enam belas) orang pegawai Inspektorat yan telah mencemarkan nama baik klien kami telah kami laporkan ke Polres Kolaka dan saat ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Sultra untuk peningkatan status laporan.
" Kami mengupayakan untuk tersangka berikutnya dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkara si Idris ini dapat dipidana", pungkasnya
Laporan : Tim SC
Posting Komentar