Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Terduga Pelaku Jambret
Adapun pelaku yang dibekuk yaitu FS ( 24 ) warga Desa Palangiseng yang merupakan Oknum pegawai honorer Sat Pol PP Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/192/X/2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan TKP di Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Iptu Andi Irvan Fachri S.H menjelaskan bahwa modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor serta membawa kabur hp tersebut".Jelasnya
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta 1 buah helm, 1 Celana tactical dan 1 sweater yang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Andi Irvan Fachri S.H.
Posting Komentar