Polres Konsel Berhasil Menangkap Terduga Pengedar Narkoba
Sniperjurnalis.com|Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Konsel Polda Sultra.
Rencana Transaksi narkoba tersebut berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Konsel pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel demikian awal keterangan pers Humas Polres Konsel diterima Tim sniperjurnalis.com (19/11/2022)
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, SH.MH mengemukakan terkait penggagalan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 wita kepada personil piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang ada di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel. Alhasil , sekira pukul 22.10 wita , target yang akan melakukan transaksi berhasil di bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam pengintaian. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial A Bin AM , petugas menemukan 2 sachet sabu yang siap edar beserta 2 potong pipet , 1 buah korek gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo warna biru muda.
" Atas informasi masyarakat , kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan pelaku inisial A bin LM diamankan Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan " Imbuh, AKP Ismail Pali, SH. MH
Dikatakan, pelaku inisial A Bin LM ( 32 ) di gelandang ke Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan.
Menurut AKP Ismail Pali , SH, MH pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kuncinya (red)
Posting Komentar