Oknum Kades Sabi-sabila Koltim Terseret Kasus Dugaan Korupsi
Mencuat Informasi oknum kepala Desa Sabi-sabila, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Ungkap sejumlah kalangan Rabu 8 /11/2022.
Kendati, Polres Kolaka melakukan penahanan lantaran benar bahwa inisial A alias T tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran dana Desa tahun 2017- 2018.
Kasus dugaan Korupsi APBDes Sabi-sabila menyeret inisial A alias T (55 tahun) oknum kades sabi-sabila, kecamatan Mowewe, kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara senada diungkapkan Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi terkait penahanan oknum kepala Desa Sabi - sabila inisial A alias T ( 55 tahun) telah di tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa ( DD ) tahun Anggaran 2017 dan 2018 .
" Terhadap tersangka A alias T diterapkan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan Berdasarkan LP. /A /175/ 7 /2022 SPKT Satreskrim Polres Kolaka , Polda Sulawesi Tenggara 14 Juli 2022 ". demikian keterangan pers Aipda Riswandi (IS)
Posting Komentar