Ketum L-PRI Minta Bupati Bantaeng Sikapi Tambang Galian C di Pajukukang
Editor Redaksi
Sniperjurnalis.com|Sulsel,-Jafar Sainuddin Dg Ngemba ketua umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (L-PRI) menyoroti aktifitas tambang di wilayah Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukan, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, (11/11/2022)
Berdasarkan data galian tambang mencapai kedalaman 4 meter sampai 5 meter. Hal itu dinilai sangat membahayakan kondisi alam sekitarnya.
Lebih Lanjut, Jafar Sainuddin Dg Ngemba menjelaskan bahwa kondisi alam yang bisa mengakibatkan longsor pada perkampungan, belum lagi jika bicara habitat tanah akan lebih rapuh, sebab para penambang diduga tidak lagi memperhitungkan nilai estetika alam.
“Yang paling parah lokasi tambang yang diduga di kelola Daeng Ibba. Lokasinya diduga sangat melanggar aturan mekanisme tambang yang sehat. Bahkan lokasi yang di kelola seluas kurang lebih 20 Hektare dengan melibatka 3 unit Excavator cukup membuat lingkungan rusak parah, karena kedalaman galian dapat mencapai kedalaman hingga 5 meter sampai 7 meter,”imbuhnya
Menurut Jafar Sainuddin Dg Ngemba, hasil penelusuran ternyata tambang yang diduga di kelola Daeng Ibba dengan jumlah 3 unit Excavator menghabiskan BBM jenis Solar perhar berjumlah sebanyak 441 liter/ alat, bahkan di cantumkan dalam laporan operasi tambang yang di serahkan ke pihak perusahaan. Pertanyaan yang timbul terkait pengambilan solar subsidi sebanyak 1203 liter perhari.
“Olehnya itu, L-PRI meminta kepada Polres Bantaeng untuk memeriksa pemakaian Solar yang dianggap pelanggaran berat di lakukan pihak pengelola tambang dan boleh jadi semua tambang yang ada di Bantaeng diduga memakai solar subsidi, dan ini diduga mellabrak UU MIGAS pemakaian bahan bakar subsidi di lokasi tambang,"Jelasnya
Dikatakan selain itu, TIM Pencari Fakta Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyempatkan diri mengunjungi tiga desa yang mempunyai lokasi tambang Golongan (C), diantaranya di Desa Pa’jukukan, Desa Papanloe, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukan, anehnya tambang tersebut diduga memiliki Izin sebatas Eksplorasi, belum pada tahapan yang bisa menjual atau memindahkan hasil tambang ke wilayah tujuan penimbunan.
“Ini hampir semua terjadi pada tambang yang ada di Kabupaten Bantaeng karena setiap penambang memiliki perseorangan atau badan usaha dan wajib memiliki syarat mutlak seperti (WIUP), (IUP), (IPP), sehingga pelaku usaha tambang tidak lagi dianggap melabrak aturan," terang Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba.
Melanjut ujaran Ketua umum L-PRI Sainuddin Dg Ngemba berharap kepada Bupati Bantaeng Ilham Azikin, "bijaknya" mengambil sikap atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup atas pengelola tambang dan Jangan sampai ada pembiaran, bahkan segera di tutup tambang khususnya yang berada di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, demikian pungkasnya (*)
Sumber: L-PRI
Posting Komentar