Hukum Di Indonesia Makin Tajam Melibas Ibu Bersama Bocah 7 Tahun Masuk Bui
Sniperjurnalis.com|Bayangkan begitu tajamnya hukum di Negara berlambang merah putih, Indonesia, melibas seorang ibu bahkan bersama anak dibawah umur masuk bui. Patut dicurigai Hukum dan keadilan kurang imbang diterapkan para pemangku kebijakan, seperti dalam kasus Seorang bidang inisial N. Menurut informasi Dia, inisial N, tersandung kasus dugaan pemalsuan tandatangan. (25/11/2022)
Semenjak dirinya ditahan, Karena N masih menyusui sehingga anaknya ikut masuk bersama di dalam Rutan.
Kendati begitu, disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah yang akrab disapa Gobang Pamungkas, SH, dirinya bakal melayangkan surat Persiden Republik Indonesia. Hal diungkapkan Mujizatullah usai melihat kondisi terdakwa N di Rutan Pandeglang. Jumat malam (25/11/2022)
Dijelaskan Gobang alias Mujizatullah, Ketua Komnas PA Kabupaten Pandeglang, pihaknya tidak akan membahas soal pokok perkara kasus inisial N dan anaknya inisial R.
Meski begitu, inisial N saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang dan ditahan di Rutan Pandeglang. Akan tetapi pihaknya sangat prihatin setelah melihat langsung kondisi N maupun R di dalam rutan.
“Terus terang saja saya merasa miris dan prihatin melihat kondisi N dan anaknya yang balita ditahan dalam Rutan Pandeglang sudah 1 minggu. Kasus ini mestinya selesai di kepolisian, tetapi saya tidak akan membahas pada pokok perkaranya, namun yang saya lihat adalah sisi kemanusiaan dan kesehatan terhadap anak maupun ibunya yang harus memberikan ASI", imbuh Gobang.
Dikatakan Gobang lebih lanjut, seorang ibu yang bernama N dan anaknya usia 7 bulan R di dalam Rutan Pandeglang menjadi tahanan. Kendati pihaknya sebagai lembaga Komisi Nasional Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang dan Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan, SH, M.Kom turut mengunjungi rutan Pandeglang melihat kondisi N dan R tersebut.
Gobang, menyayangkan kepada para pihak terkait dalam hal ini Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Negeri Pandeglang yang diduga telah melanggar hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan. Jelas diduga melanggar hak anak salah satunya hak asupan gizi, terhambatnya pemberian ASI eksklusif, saat ini si anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan", Jelasnya.
Gobang, menandaskan bahwa para penyidik telah salah dalam menangani terkait anak tersebut. Perbuatan tersebut dapat disebut melanggar UU kesehatan Pasal 128, Ayat 2,3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009, Peraturan bersama Hak menyusui UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri dan Komnas HAM termasuk Komnas PA Pusat", tandasnya.
Kendati demikian, Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan, berharap kasus yang menimpa bidan N bisa diselesaikan melalui restorative justice.
“Bidan ini dilaporkan oleh dokter di Puskesmas Bangkonol karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktik. Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan Restorative Justice,” ujarnya mengulang harap.
Kata dia, Gunawan-red, bahwa kasus itu secara materi tidak ada yang dirugikan dan beberapa kali di mediasi hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Pandeglang.
Menyikapi lebih lanjut, Gunawan meminta kepada Presiden RI, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri PPA, Komnas Perempuan, Komnas PA Pusat untuk turun langsung ke Pandeglang terkait kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur terseret masuk dalam Rutan.
Diberitakan Sebelumnya Bidan N bertugas di salah satu Pustu di Kecamatan koroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. sniperjurnalis.com/sorotdesa.com.
Posting Komentar