Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Berikut Isi Surat Edaran Pemkab Sinjai Terkait Penertiban dan Penghargaan Lambang Negara - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berikut Isi Surat Edaran Pemkab Sinjai Terkait Penertiban dan Penghargaan Lambang Negara

Berikut Isi Surat Edaran Pemkab Sinjai Terkait Penertiban dan Penghargaan Lambang Negara


Sinjai, Sniperjurnalis.com,-Terkait penertiban bendera lambang Negara republik Indonesia. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai mengeluarkan surat edaran tentang penghargaan lambang Negara melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.

Surat edaran penertiban lambang Negara tersebut dikeluarkan tertanggal 14 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan data diterima sniperjurnalis.com Minggu 6 November 2022 surat edaran dimaksud bernomor 300/41.1568/set

Dengan isi surat sebagai berikut;
Berdasarkan undang-undang
Negara Republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan dan menjaga rasa cinta tanah air dan Bangsa Maka disampaikan kepada saudara (i)

1. Setiap perkantoran/Instansi Pemerintah, sekolah untuk menaikkan bendera Merah Putih setiap hari kerja di mulai pada pukul 06.00 Sampai dengan pukul 18.00Wita.

2. Setiap Perkantoran untuk tidak mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.

3. Senantiasa menjaga dan memelihara setiap lambang Negara sebagai simbol Negara.

Demikian informasi terkait isi surat edaran penertiban lambang Negara. Kendati begitu, Andi Jefrianto Asapa, S.sos Plh Sekda Sinjai berharap kepada semua kalangan agar tetap bersinergi menjaga martabat lambang Negara dan persatuan sebagai warga Negara Indonesia.

Dikatakan dengan alod, Kami pemerintah kabupaten Pemkab sinjai, berharap, tanpa terkecuali sebagai warga negara wajib menghargai semua simbol-simbol Negara termasuk Bendera Negara kita. 

Apalagi sebagai Lembaga Pemerintah sudah seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. 

Dan kami sudah memberi Instruksi kepada Kepala Badan Kesbangpol untuk melakukan evaluasi terhadap semua Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai untuk melengkapi Simbol negara pada setiap kantor. 

Hal ini ditegaskan, sesuai dengan PP NO 40 Tahun 1958 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Kenegaraan Indonesia.


"Bendera Merah Putih merupakan Simbol Kedaulatan dan Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia", kuncinya

Penulis. Supriadi Buraerah

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar