Bawaslu Soppeng Bekali Panwascam Tata Cara Menyelesaikan Sengketa
Sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa.
Ketua Bawaslu Kab.Soppeng, Winardi,S.Sos mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. Menurutnya Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd. Menjelaskan bahwa dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Jalil Sapaannya, pada sosialisasi ini akan membahas tentang Penyelesaian Sengketa secara umum, baik dari dari Subjek dan Objek sengketanya, Para Pihak, hingga Putusan yang dihasilkan.
"Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini."Kata Jalil
Diakhir kegiatan, Panwaslu Kecamatan mensimulasikan Penyeselesian Sengketa Cepat Antar Peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan Sengketa di tingkat Kecamatan.
(Red)
Posting Komentar