Aktivis PEPTAM Gelar Demonstrasi di Mabes Polri Terkait Tambang Berkasus
Sniperjurnalis.com|Sejumlah Aktivis Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Peduli Tambang (PEPTAM) Sulawesi Tenggara Kembali mengelar aksi Demonstrasi di Mabes Polri dan ESDM RI. (30/11/2022) kemarin.
Lantaran, perusahaan tambang diduga berkasus. Kenapa tidak, tambang beraktivitas di kabupaten Kolaka Utara. Tepatnya di Kecamatan Lasusua.
Perusahaan dimaksud adalah PT. RIOTA Jaya Lestari (RJL) dengan indikasi menyerobot lahan masyarakat sehingga dinilai dapat menimbulkan konflik sosial.
Ketua Umum PEPTAM Sultra, Irjal Ridwan mengatakan bahwa PT. Riota Jaya Lestari, melakukan aktifitas tambang di lahan yang diklaim milik masyarakat yang belum dibayar sehingga menimbulkan konflik Horizontal maupun Vertikal, ungkapnya.
Dikatakan, Pihak Perusahaan PT. Riota Jaya Lestari disinyalir berkasus. Akan tetapi Perusahaan tersebut telah mengizinkan salah satu perusahaan yaitu PT. Aura Crusher Indo (ACI) melakukan aktifitas pertambangan di dalam Izin usaha Pertambangan (IUP) PT.RJL diduga tampa mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan juga mengunakan Jetty diduga tampa mengantongi izin lengkap.
Menurutnya, seharusnya pihak PT.RJL tidak memberikan izin kepada Pihak PT.ACI untuk melakukan aktivitas didalam IUP tersebut, karena diduga belum memenuhi izin yang lengkap dan itu sangat melanggar UU minerba.
Irjal Ridwan Juga salah satu mahasiswa Jakarta asal Sulawesi Tenggara menekankan dalam orasinya meminta Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT.Riota Jaya Lestari.
Irjal Ridwan menilai, ulah oknum kini menimbulkan Konflik Horizontal maupun Vertikal kepada masyarakat kecamatan Lasusu kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
"Kami tegaskan kepada pihak ESDM RI untuk menunda RKAB PT. RJL sampai segala permasalahan Yang di lakukan PT.RJL itu di tuntas kan. Karena di dalam aktifitas Penambangan PT.RJL kami duga kuat ada oknum kepolisian Polres Kolaka Utara membekingi aktifitas tersebut dan Kapolda Sultra yang kami nilai masih saja patut diduga melakukan pembiaran terhadap oknum anggotanya ikut terlibat dalam kasus tambang. Kata Irjal Ridwan.
Diungkapkan Harap Irjal," Jadi kami harap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera memanggil dan memeriksa direktur PT.Riota Jaya Lestari (RJL) dan segera mengevaluasi Kinerja Kapolda Sultra yang patut dinilai membiarkan Penambang Ilegal terus menerus beraktivitas tanpa izin yang lengkap", kuncinya
Laporan. Andi Zhulfitrah
Posting Komentar