Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terkait Penertiban Pengibaran Bendera Merah Putih Berikut Penjelasan Andi Akbar - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Penertiban Pengibaran Bendera Merah Putih Berikut Penjelasan Andi Akbar

Terkait Penertiban Pengibaran Bendera Merah Putih Berikut Penjelasan Andi Akbar


sumber dok, Andi Akbar
Sniperjurnalis.com||
Terkadang ditemukan bendera merah putih lambang Negara berkibar dalam keadaan kurang elok; Robek, luntur dan kusam, di kabupaten Sinjai, sulsel (20/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala badan Kesbangpol Drs. Andi Muh Akbar Juhamran , Ap. MH menegaskan, pihaknya terus melakukan penertiban lambang Negara.

"Kesbangpol Sinjai terus melakukan penertiban lambang Negara sesuai tupoksi. Bahkan dalam waktu dekat Surat edaran penertiban lambang negara akan di keluarkan", ungkap Andi Akbar saat di konfirmasi di Kota Sinjai Jumat malam (20/10/2022)

Selain itu, Andi Akbar, menyebut jika pihaknya menerima informasi terkait bendera berkibar dalam keadaan robek. Tentu akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada unsur terkait.
"Lebih awal di lakukan koordinasi, selain itu kita akan turun langsung ke lokasi melakukan penertiban" katanya

Dok foto kegiatan di Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah pekan lalu. (Sumber: Andi Akbar)

Dia berharap agar semua pihak tetap bersinergi dalam hal penertiban lambang Negara.

"Mari bersatu menjaga martabat antar sesama makhluk sosial, dan mari sama-sama menjaga Marwah lambang Negara termasuk pengibaran bendera merah putih", harapnya.

Andi Akbar saat dikonfirmasi Sniperjurnalis.com (20/10)

Dikatakan, Andi Akbar-red, secara visual, terkait dengan pengibaran bendera merah putih sangat jelas diatur dalam undang-undang lagu kebangsaan dan lambang Negara. "Undang-undang nomor 24 tahun 2009", kuncinya (S)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar