Status Sosial Aliyudin Teraniaya
Penulis; Supriadi Buraerah
Snipernurnalis.com,-Opini,-Sosok Aliyudin, S.Pd belakangan ini makin dikenal khalayak ramai. Pria yang senantiasa patuh terhadap keputusan atasan berdasarkan hukum dan aturan undang-undang berlaku.
Aliyuddin adalah kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Dia dilantik tepat tanggal 6 Desember tahun 2017 lalu. Awal mula terungkap status sosial Aliyudin Teraniaya.
Pasca menerima keputusan Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan aturan dan undang-undang berlaku. Aliyudin memutuskan menerima 6 anak difasilitasi lewat sekolah yang ia pimpin. 6 anak tersebut diketahui sedang berstatus menjalani pembinaan di lapas kelas IIA LPKA Maros Sulawesi Selatan. 5 orang diantara berasal dari SMA Negeri 1 Sinjai dan 1 orang merupakan anak didik SMA Negeri 5 Sinjai.
Kendati begitu, sejumlah anak didik di sekolah SMA Negeri 5 Sinjai pada pagi hari, bak menghakimi, tampa mengkaji UU no 23 tentang hak setiap anak mendapatkan hak pendidikan termasuk Andikpas.
Teriakan protes bertabur aksi demonstrasi berlangsung selama dua hari berturut turut Kamis-Jumat Agustus 2022 lalu di sekolah SMA Negeri 5 Sinjai tersebut. Tak satupun pihak yang mampu melakukan pencegahan pada saat itu.
Pasca aksi, Alhasil Aliyudin di tugaskan untuk melakukan aktivitas diluar sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Sejuta rumor berkembang, kala itu pula Aliyuddin menjadi sorotan publik. Tugas kepala Sekolah di amanahkan kepada Sabri selaku PLH.
Masih membekas di ingatan, Aliyudin jadi bulan-bulanan hingga 24 Oktober 2022, padahal 6 Andikpas tersebut hanya mendapatkan fasilitas pendidikan lewat jarak jauh.
Yang artinya tidak satupun Andikpas ikut belajar secara langsung bersama siswa-siswi di sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Lagipula penerimaan siswa tersebut bukan Aliyudin penentunya melainkan dia hanya menerima dan patut terhadap tugas dan tanggung jawab selaku pimpinan berstatus dibawah pimpinan Disdik Sulsel dan Kemendikbud riset.
Menimbang realita dan Menyikapi hal tersebut, rasanya tak kuasa menahan air mata. Kenapa tidak. Sejak 6 Desember tahun 2017 dia dilantik sebagai kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai.
Status sosial/ jabatan resmi. Namun pada tanggal 13 Desember tahun 2017 masih ada satu dokumen penting menyangkut manajemen sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Dalam dokumen tersebut, ada nama seseorang bestatus kepala sekolah.
Lantas bagaimana ceritanya? Kok ada orang berstatus sebagai kepala sekolah pada tanggal 13 Desember tahun 2017 berdasarkan adanya dokumen tersebut. Nama tersebut bukan nama Aliyuddin.
Jika itu di sah kan berarti kwalitas verivikasi data di Disdik Sulsel nyata patut diragukan.
Mirisnya. Tak berhenti sampai di situ. Meski Nama Aliyudin tertulis dalam dokumen terpisah dimaksud. Namun tandatangan Aliyudin selaku kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Dipalsukan oleh bawahnya. Kasus ini menemui titik terang.
Tanggal 21 Oktober keduanya bersepakat berdamai. Meski demikian dokumen dimaksud masih cacat prosedur. Penulis Supriadi Buraerah meminta kepada pihak terkait untuk mengganti dokumen TTD palsu tersebut.
Dengan dokumen yang asli ditandatangani oleh kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Dengan begitu baru dapat disebut selesai.
Belum selesai terganti soal dokumen dimaksud. Kembali terungkap dalam aturan TPP pengawas SMA diwajibkan kepala sekolah menandatangani dokumen terkait tugas pengawasan di sekolah SMA Negeri 5 Sinjai.
Namun hebatnya dua tahun sudah lamanya Aliyudin tidak pernah bertanda tangan. Lalu siapa tangan yang bertanda tangan.
Status sosial teraniaya jelas ini menjadi cambuk karena miskinnya moral dan membudayanya oknum tidak bertanggung jawab di lingkup pendidikan sehingga sikap menjunjung tinggi kejujuran jujur dan tanggung jawab runtuh di era kepemimpinan Setiawan Aswad kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Belum lagi kasus DAK tahun 2021 seharusnya kejaksaan Negeri (Kejari) sinjai menjadi garda tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Seharusnya kasus DAK diusut tuntas jangan cuma panas lewat jalur menggelihkan tetapi mesti digelar perkara.
Akibatnya berkesan lambat laun kepercayaan penulis Supriadi Buraerah terhadap Kejari Sinjai lambat laun bak kunang-kunang ini disebabkan karena adanya oknum tidak propesional dalam mengemban amanah tugas dilingkup Adiyaksa.
Ada apa dengan DAK dimaksud Jawabannya pihak bersangkutan lebih memahami semoga Kembali kepada sistem semestinya dipedomani "Integritas".
Kabar berlanjut status sosial teraniaya. Bayangkan surat rekomendasi Aliyudin Kembali untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai tanggal sejak Jumat 21 Oktober 2022.
Sedang PLH masih menghuni ruangan kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai senin 24 Oktober. Meski begitu PLH tidak mampu mengetahui apa yang terjadi di sekolah tersebut; "Aksi OTK dimaksud". 24 Oktober Bertepatan dengan adanya pristiwa Penggembokan Pintu masuk ke dalam sekolah dan pemasangan spanduk bertuliskan kalimat menyerang pribadi Aliyudin,S.Pd.
Hebatnya pelakunya orang tidak dikenal OTK. Padahal situasi sekolah tampak terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan empat didalam pekerjaan sekolah. Yang artinya secara logika pagar digembok setelah guru ada di sekolah.
Perlu diketahui Aliyudin menjabat sebagai kepala sekolah di akui oleh Negara. Begitu juga status anak didik. Lantas berbicara hak apa hak orang tidak dikenal OTK melakukan aksi tidak patut dicontoh pada Senin 24 Oktober 2022. Kemana Pengawasan sekolah.
Kemana scurity sekolah dan yang paling sangat disayangkan, kenapa kejujuran tidak nampak walaupun semata ujung jarum. "Ada hikmah dibalik teraniayanya status sosial Aliyudin", harapan sejumlah Sumber.
Dok. Supriadi Buraerah beberapa waktu lalu bersama, Nur Ikhsan, Rektor USN Kolaka (red).
(Red)
Posting Komentar