Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Bendera Robek Berkibar di Desa Saotanre. Andi Basri Wartawan Senior Diduga Kecolongan. PLH Sekda Sinjai Segera Buat Surat Edaran Penertiban - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bendera Robek Berkibar di Desa Saotanre. Andi Basri Wartawan Senior Diduga Kecolongan. PLH Sekda Sinjai Segera Buat Surat Edaran Penertiban

Bendera Robek Berkibar di Desa Saotanre. Andi Basri Wartawan Senior Diduga Kecolongan. PLH Sekda Sinjai Segera Buat Surat Edaran Penertiban




Sniperjurnalis.com||Sinjai
Berdasarkan data pantauan saat sniperjurnalis.com melintas sekitar pukul 16.48 Kamis sore (13/10/2022) tepat di Depan Kantor Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan nampak jelas terlihat bendera merah putih masih berkibar dalam keadaan robek. Sementara kantor Desa sudah tertutup.

Amatan di lokasi terdapat dua Bendera merah putih berkibar di depan kantor Desa tersebut. Satu bendera dalam keadaan robek. "Robek Pada bagian ujung bendera".


Kendati demikian Kepala Desa Saotanre Andi Sulaeman mencoba dimintai tanggapan terkait bendera berkibar dalam keadaan robek tersebut. Kontak telepon genggam non aktif.

Perlu diketahui Andi Basri salah satu wartawan senior sekaligus warga setempat di duga terkesan tutup mata. Padahal diketahui Andi Basri hampir setiap hari melintas di depan kantor Desa Saotanre. Herannya hingga di kabupaten Luwu Utara Andi Basri ini gesit menyoroti sejumlah pengibaran bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek.


Namun demikian dibalik semua itu. Terkhusus Bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek di depan kantor Desa Saotanre, "sepertinya Andi Basri ini butuh kaca mata. Agar dapat melihat apa yang tengah jadi tontonan di Saotanre; bendera merah putih berkibar robek" ujar salah satu sumber hendak ditulis jati dirinya sambil terenyuh.

Lanjut ia berharap agar semua kalangan Peduli dengan Marwah lambang Negara (Bendera merah putih). Harapnya.

"Tak kalah penting diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Termasuk larangan bendera merah putih sengaja di kibarkan dalam keadaan, luntur, kusam dan robek", kuncinya

Dikonfirmasi Andi Basri turut dalam keadaan non aktif. Sebelumnya sumber bilang beliau Andi Basri belakangan ini sering ganti nomor telepon.

Andi Seto Gadista Asapa (AS), Bupati Sinjai tak luput dari Konfirmasi sniperjurnalis.com alhasil terhubung. Meski begitu Kosong Satu di Pemerintahan kabupaten Sinjai ini belum memberikan tanggapan konfirmasi secara langsung.

Lantas Pimpinan Redaksi media online sniperjurnalis.com Supriadi Buraerah tak terhenti sampai disitu konfirmasi terus dilakukan hingga memperoleh tanggapan Konfirmasi Bupati Sinjai melalui PLH Sekda kabupaten Sinjai Andi Jefri Anto Asapa, tepat pukul 21.20 Wita Kamis malam.

"Insya Allah besok kami panggil OPD membidangi. "terkait hal tersebut perlu ada solusi agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa ditemukan" Besok Kami panggil OPD terkait untuk segera menindak lanjuti kejadian tersebut antar lain DINAS PMD sebagai Instansi Pembina dan Badan KESBANGPOL sebagai Leading Sektor tentang wawasan kebangsaan. Sekalian juga akan di buatkan surat edaran penertiban simbol-simbol kenegaraan", demikian tanggapan bijak Andi Jefri. (Red)







Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar