Polres Muba Gandeng Kemenkes Cega Peredaran Obat Sirup
sniperjurnalis.com|Sekayu- Satreskrim Polres Muba (Musi Banyuasin) bersama Kemenkes Kab. Muba melakukan himbauan dan pengecekan Penjualan obat sirup terhadap sejumlah Apotek yang ada di Kota Sekayu. Hal itu imbas dari surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang lima jenis obat sirup menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius. Kegiatan ini digalakkan sejak Jumat, (21/10/22) Pukul 13.30 Wib.
“Polres Muba bersama kemenkes melakukan himbauan dan pengecekan terkait obat – obatan yang saat ini untuk tidak boleh diperjualbelikan di masyarakat sesuai surat edaran kemenkes. Alhamdulillah, Semua Apotek mengikuti dan sudah menyingkirkan untuk tidak menjual obat sirup sesuai edaran kemenkes,” ujar Kbo Sat Reskrim Polres Muba Iptu Indra Jaya, S.H. Kepada sejumlah wartawan.
Indra menjelaskan, Apotik tak lagi boleh memperjualbelikan lima jenis obat sirup sesuai edaran Kemenkes yakni diantaranya peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kendati Menurut pihak Kemenkes, sejauh ini alhamdulillah semua apotik yang di kunjungi bersama pihak kepolisian sudah mengikuti edaran kemenkes. Obat obat sudah ditarik dari edar jual. Seluruh Apotik di luar Sekayu akan di beri himbauan dan pengecekan juga,” ungkap, Sri Lidya Singsih. Amf.
Kendati begitu, himbauan dan pengecekan Senada, akan terus dilakukan Polres Muba, Kemenkes hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes.
“Kita tidak mengeluarkan sanksi, tapi dengan begitu diharap dengan adanya perintah dari kemenkes agar kelima obat-obatan sirup ini tidak lagi dijual,” terang Indra.
laporan. Jefry Sumsel
Posting Komentar