Polda Sulsel Gelar Perkara Kasus Owner SLV
Sniperjurnalis.com, SULSEL, — Owner SLV Travel dibawa masuk keruangan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Sulsel, (24/10/2022) sekira pukul. 15.00 Wita.“Polda Sulsel melakukan upaya penahanan terhadap terduga tersangka SAF, dimana hal itu terungkap setelah menerima aduan masyarakat. Dari 5 Laporan Polisi (LP) dimana sebagian lagi LPnya berada di Polrestabes Makassar dan Polres Gowa, “kata AKBP. Ghany Alamsyah Hatta S. Ik.
Ditreskrimsus tetap melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tersangka-tersangka lain. SAF diduga telah melanggar pasal 45 ayat I Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi barang elektronik Junto pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 dan 6 tahun penjara dari 2 pasal tersebut.
“Tambahan bukti-bukti, tersangka ataupun kerugian materil tambahan akan tetap dilakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan, untuk sementara SAF dikenakan Pasal 45 ayat I Junto Pasal 378 KUHP, “lanjutnya.
SAF atau lebih dikenal dengan nama Selvi memulai sepak terjangnya pada awal February hingga bulan Oktober 2022, dengan total korban melapor sebanyak 24 orang dan mengakibatkan adanya kerugian hingga Rp. 300.000.000,–(Tiga Ratus Juta Rupiah). Untuk saat ini Selvi bersama barang bukti sebuah Handphone Merk Realmi berada dalam penguasaan Ditreskrimsus Polda Sulsel, kantor SLV Travel pun mengalami hal serupa.
“Kejadiannta sejak February hingga Oktober 2022, total pelapor 24 orang kerugian ditaksir hingga Rp. 300.000.00,– (Tiga Ratus Juta Rupiah). Bersama dengan SAF kami amankan juga I unit HP merk Realmi, dan kantor SLV Travel untuk sementara dikuasai oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel tapi belum disegel, “tambahnya.
Wadirreskrimsus Polda Sulsel juga menambahkan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan korban.
“Akan terus kita lakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan siapapun yang terlibat, baik itu keluarga, Influencer apalagi yang turut menikmati, akan kami panggil semua dan tidak menutup kemungkinan akan turut dilakukan penahanan apabila terbukti, “tutup AKBP. Ghany Alamsyah Hatta S. Ik. (**)
Posting Komentar