Musriwan Minta KSO MTT Lebih Cakap dan APH Lebih Tegas, Diduga PT. Putra Jaya Perkakas Beraktivitas Ilegal
Mewanti aktifitas Penambangan nakal membeludak menggerogoti kekayaan alam.
Seperti telah berlangsung di IUP PT. Antam Tbk desa mandiodo kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Sultra.
PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) diduga Illegal (tanpa Izin). Namun melakukan aktivitas merambah Kawasan Hutan setempat. Akibatnya menyebabkan kerusakan yang sangat parah. ungkap Musriwan SH, Ketua umum PUSKAPRI Sultra sesuai rilis diterima Redaksi sniperjurnalis.com, minggu (2/10/2023)
Musriwan,SH, Ketua Umum PUSKAPRI SULTRA mengemukakan berdasarkan data, PT.PJP tersebut terkuak melakukan kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan terletak di lokasi Eks IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia.
Padahal Menurut Musriwan lokasi dimaksud berada didalam IUP Resmi PT.Antam,Tbk di Desa Mandiodo.
Lantas, kata Musriwan, kegiatan tersebut merupakan kejahatan terstruktur dan Masiv. Patut jika di sebut Aktivitas Perampokan Aset Negara
Diterangkan lebih, Ironis nya, kegiatan penambangan perusahaan PT. PJP belum memiliki izin dari pemilik IUP KSO MTT, PT. Antam TBK.
Data tersebut mengacu berdasarkan data dari KSO MTT selaku Kuasa Penambangan di Blok IUP PT. Antam Tbk yang telah mengkafer 13 Perusahaan mendapatkan Izin Kerjasama, terang Musriwan.
Mengulit lebih lanjut, data operasi di wilayah Mandiodo, Lalindu Dan Lasolo. Musawir menyebut, PT.PJP tersebut belum terdaftar sebagai anggota KSO MTT . Maka secara legalitas PT PJB, dapat disebut;beraktifitas tanpa izin dan Illegal.
Musawir menilai, Kerusakan Hutan dan Lingkungan yang semakin Parah akibat Perusahaan Ilegal harus di hentikan.
Mengingat beban Negara berkewajiban melakukan Pemulihan Lingkungan dan kerusakan Hutan atas Ulah Penambang Ilegal. Imbasnya hal tersebut merupakan beban Berat Negara.
Sementara menurut Musriwan pemasukan Negara dibalik Aktivitas Nakal tersebut alhasil berjumlah: NOL Besar.
Sungguh sebuah aktivitas yang harus di hentikan.
Selain itu, peroses Hukum dan menuntut PT PJB mempertanggungjawabkan perbuatan perampokan Sumberdaya Alam aset Negara turut tak kala penting ditegaskan, katanya.
Kendati demikian Musriwan, Ketua Umum PUSKAPRI SULTRA , meminta PT. Antam Tbk sebagai Pemilik IUP Dan KSO MTT Selaku Pemegang Kontrak Kerjasama Mabdiodo, Lalindu Dan Lasolo segera untuk mengambil Langkah Tegas.
"Hentikan Aktifitas Penambangan Illegal PT. PJP demi menyelamatkan Aset Negara. Dilain sisi PT.PJP wajib memulihkan Kerusakan Hutan dan Lingkungan", tegasnya, Musriwan.
Dapat diketahui lebih lanjut, Musriwan menjelaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaimana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh undang undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, demikian Musriwan, menyalin pernyataan aturan dan undang-undang berlaku.
(Editor/Redaksi SJS.com)
Posting Komentar