Manton Beberkan Info Miring Terkait 24 Paket. Ada Apa di Dinas Pendidikan Konut
Sultra - Konawe Utara, Porsi Penganggaran di Bidang Pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebanyak 20 Persen (per seratus) dari Total APBN tahun Anggaran Berkenaan. Kondisi tersebut menjadi Parameter bagaimana Pemerintah dan DPRD (Pemerintahan) mendukung penuh pembangunan di Sektor Pendidikan yang menjadi urusan wajib Pelayanan Dasar. Senin, 03/10/2022.
Dukungan terhadap sektor pendidikan berlanjut pada tingkatan pemerintah di Level Provinsi, Kabupaten, Kota seluruh Indonesia. Dukungan penganggaran tersebut tercermin pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Non Fisik yang di transfer dari Rekening Kas Umum Negara ( RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD) masing - masing daerah sebagai Pendapatan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa ( TKDD) di setiap Tahun Anggaran. Dengan harapan dunia pendidikan di masa depan lebih Maju dan Mencetak generasi - generasi baru calon pemimpin bangsa.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2021 mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan terealisasi sebesar Rp.34.662.707.960,- Serta Realisasi DAK Non Fisik yang terdiri dari sebagai berikut :
1. Dana BOS Paud sebesar Rp.1.992.000.000
2. Tunjangan Penghasilan Guru sebesar Rp.19.370.686.000
3. Tambahan Penghasilan Guru senilai Rp.207.000.000
4. Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp.1.736.600.000, dan
5. Tunjangan Khusus Guru PNSD sebesar Rp.87.598.000.
Realisasi anggaran DAK dan Non Fisik diatas semakin mempertegas adanya dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan, Khususnya di Bumi Oheo Kabupaten Konawe Utara. Dan juga tentunya dukungan dari APBD Kabupaten Konawe Utara melalui program - program penunjang Lainnya.
Terkait hal tersebut diatas justru menjadi sorotan salah satu organisasi pers yaitu Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkap oleh Manton selaku Biro Sosial, Budaya dan Olahraga DPD PPWI Sultra. Senin, 03/10/2022.
Pasalnya, Menurut Manton ia menyampaikan bahwa Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 lalu ia menduga terdapat kekurangan Volume, dan hampir di semua pekerjaan.
"Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021, terdapat temuan kekurangan Volume pada 42 Paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara dengan Sebesar Rp.565.764.025,39, dan 4 Paket pekerjaan senilai Rp.175.587.774,98," Terang Manton
Sambung Manton menjelaskan, kekurangan Volume atau lebih bayar adalah hal biasa dalam pemeriksaan reguler. Namun yang Luar biasa adalah Kuantitas pekerjaan sebanyak 46 Paket yang kurang Volume jelas mengindikasikan adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terstruktur, sistematis dan masif yang diduga terjadi dalam pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021.
Salah satu contoh, yakni pada paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya di SD Negeri 1 Molawe yang terdapat kekurangan Volume sebesar Rp.19.957.631,77. Hal tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau Fiktif, lantas apakah kekurangan volume tersebut tidak mempengaruhi Mutu Kualitas dan Kuantitas Bangunan tersebut ?.
Selain itu, juga terdapat pada Paket Pembangunan Laboratorium beserta Perabotnya di SD Negeri 1 Molawe, terdapat kekurangan Volume sebesar Rp.28.045.019,28, hal itu lagi - lagi terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau Fiktif sebesar Rp.12.299.537,37. Dan hal itupun menjadi pertanyaan bagi dirinya (Manton) yang juga selaku pegiat sosial media. Apakah Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan melakukan terkait Fungsinya sebagai penanggung jawab di semua kegiatan di Lingkup Dinas yang di Pimpinnya ?, dan Juga pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pengendali Kontrak yang berfungsi pengawasan melekat padanya. Jelas Manton pria asal Konsel itu.
Kata dia (Manton), "Belum lagi berbicara terkait pengelolaan DAK Non Fisik serta kegiatan lainnya yang terdapat didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DIKNAS Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2021. Karena pemeriksaan BPK sifatnya sampling, tidak semua Entitas menjadi objek pemeriksaan, bahwa telah dilakukan pengembalian atas Kurang volume terkait sebagian atau seluruh paket pekerjaan di maksud adalah langkah yang baik namun apakah menyelesaikan masalah yang ada ?, Tentu jawabannya tidak !" Ucap Manton.
"Pemerintahan dengan berbagai regulasi yang ada telah mendukung upaya peningkatan Mutu dalam dunia Pendidikan melalui dukungan anggaran kepada pemerintah daerah Provinsi Kabupaten dan Kota. Namun disisi lain (kata Manton), sayang sungguh sayangnya, Lemahnya pengawasan atas pengelolaan program menjadi tantangan di masa akan datang dan menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat," Tambah Manton.
"Terkait pengelolaan DAK Fisik di Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021, pihaknya meminta kepada Bupati Konawe Utara untuk mengevaluasi kinerja bawahannya. Kalau perlu di Non Job Oknum Pejabat yang tidak mampu bekerja." Tegas Manton. (Tim Sultra)
Posting Komentar