Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Aktivis: Copot Jabatan Kades Berkasus - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivis: Copot Jabatan Kades Berkasus

Aktivis: Copot Jabatan Kades Berkasus


Ilustrasi dok.

Sniperjurnalis.com||Kolaka. Kasus pembongkaran Masjid yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Hakatutobu, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka berinisial ND dan istrinya berinisial IW itu, kini jadi sorotan publik.

Pasalnya, diduga pembongkaran Masjid oleh ND dan IW tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pemilik lahan dimana bangunan Masjid itu berada. Akibat perbuatannya itu, kini ND dan IW ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.

Menyikapi permasalahan tersebut, Direktur Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDi-Si) Faisal Setiawan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka harus segera mengambil langkah tegas terkait penahanan dan penetapan Kades Hakatutobu sebagai tersangka. Faisal meminta agar jabatan yang di emban ND saat ini harus diberhentikan sementara.


Faisal menjelaskan, mekanisme pemberhentian Kepala Desa sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, apabila Kepala Desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, maka dapat dilakukan pemberhentian sementara oleh Pemda setempat.

"Mekanisme pemberhentian Kepala Desa sudah jelas diatur dalam Pasal 41 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Nomor Register Perkara di Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 132/Pid.B/2022/PN Kka diterangkan bahwa terdakwa ND dan IW yang kini menjalani proses pemeriksaan didakwa melakukan perbuatan penghancuran atau pengrusakan sebagaimana dakwaan tersangka pada Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam.

Untuk itu, aktivis mahasiswa ini mendesak Pemda Kolaka untuk segera menonaktifkan atau memberhentikan sementara terdakwa ND sebagai Kades dan mengangkat Penjabat Kepala Desa sementara agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, terlebih proses hukum terdakwa.

"Kami meminta kepada Pemda Kolaka agar segera mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara saudara ND dari jabatannya. Sebab, kami memandang bahwa Pemda Kolaka memiliki dasar yang cukup kuat yakni berdasarkan UU Desa dan dakwaan saudara ND. Terlebih, roda pemerintahan desa tidak dapat berjalan baik jika jabatan Kepala Desa mengalami kekosongan," pungkasnya.

Tim sniperjurnalis.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar