Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Ungkap Kasus Miliaran Tahun 2014 di Sulsel - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Kasus Miliaran Tahun 2014 di Sulsel

Ungkap Kasus Miliaran Tahun 2014 di Sulsel



Sulsel, sniperjurnalis.com -
Askari, Sekjen Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) NKRI mengungkap jejak kasus miliaran tahun 2014 terkait pembebasan lahan ratusan hektare, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, (1/9/2022).



Pihaknya pun bakal melaporkan kasus dugaan korupsi Pembebasan lahan pembagunan perumahan perumnas di Maros tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI.

Diketahui objek lahan yang dimaksud terletak di jalan poros Maros.

Berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, tepatnya lokasi tersebut terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, yang sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale maros, ungkap Askari.

Menurut data, kata Askari, pihak Perumahan nasional (Perumnas) regional Sulsel adalah salah satu badan usaha milik BUMN yang telah melakukan pembayaran. Akan tetapi ganti rugi lahan bukan pada pemiliknya.

Sedang pemilik tanah, yakni Pasaug bin dio, ahli waris H.Laune. hal ini diklaim oleh umar cucu H.Laune.

Terkait hal tersebut, lembaga DPP Gempa NKRI telah menemukan sejumlah bukti atas tanah adat milik Pasaung Bin dio, ternyata telah di bebaskan seluas 110 hektar sejak bertahun silam.

"Data lahan yang telah di bebaskan oleh pihak Perumnas regional Sulsel ini menelan ratusan milyar, lokasinya di kabupaten Maros Sulawesi Selatan"

"Anehnya dalam pembebasan tanah tersebut dilakukan bukan pada pemiliknya"

Tanah tersebut di bayar oleh pihak Perumnas regional Sulsel berbadan usaha milik BUMN. Wajar disebut salah sasaran", Imbuh Askari.

Askari berharap KPK turun mengusut kasus miliaran tersebut.

Menurutnya ada oknum tidak bertanggungjawab terlibat dibalik mulusnya transaksi culas tersebut

Olehnya itu sudah semestinya KPK mengusut tuntas kasus ini.

Pasalnya lahan tersebut telah di bebaskan oleh pihak Perumnas Regional Sulsel, sejak lama.

Akan tapi sampai sekarang Perumnas regional Sulsel, belum juga melakukan pembangunan perumahan. Ada Apa? Kalau bukan bermasalah.

Terpisah, Umar, cucu ahli waris Alm Pasaung Bin dio Umar bin H laune, membenarkan adanya salah bayar terkait ganti rugi pembebasan tanah di atas tanah adat milik Pasaung Bin dio.

"Kami selaku pihak ahli waris sendiri tidak pernah mendapat ganti rugi dari pihak manapun"

"Pembebasan lahan dari pihak Perumnas regional Sulsel, sekitar tahun 2014", imbuh Umar.

Perlu diketahui Kasus ini sudah lama bergulir di kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Senada ungkapan sekjen Gempar NKRI, persoalan ini telah di ketahui pihak Kejari Maros.

Namun penegak hukum di kabupaten Maros, lagi-lagi patut disebut masih kurang gesit dalam membongkar kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut, semoga KPK bertaring", Pungkas, askari.

Penulis :Supriadi Buraerah

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar