Terkuak Terlibat Aktivitas Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konut, PT. SHF PT.BMP PT.BTC Tuai Sorotan
SJS.COM||Konawe Utara
Menyorot sejumlah aktivitas diduga ilegal Mining terdapat di beberapa Perusahaan Kontraktor di Wilayah IUP PT.ANTAM Blok Mandiodo.
Menurut data Forum Kajian Masyarakat Hutan Dan Lingkungan FORKAM HL SULTRA terdapat 3 Perusahaan.
1. PT.Sulawesi Hasta Finma (SHF)
2. PT.Bintang Putra Morowali (BPM)
3. PT.Batam Trading Company (BTC)
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal mining di sejumlah titik (Fit) di IUP PT.Antam Blok Mandiodo yaitu Eks PT.Sriwijaya Raya, Eks PT.Hafar Indotech, Eks PT.Wanagon, Eks PT.KMS 27, dan Eks.PT.James Armando Pundimas, " ungkap Zulfikar Koordinator Konawe Utara PUSKAPRI Sultra dalam Pers Rilisnya dikirim ke redaksi Media Ini pada Kamis (29/9/2022)
Aktivitas pertambangan mereka yang saat ini beroperasi di Blok Mandiodo sangatlah Massive dan Terstruktur. Puluhan alat berat (Excavator) dengan type PC 200 Dan PC 300 yang mereka gunakakan mengobrak abrik serta merambah Kawasan Hutan Terbatas (HPT) yang kami duga di Eks PT.Wanagon, Eks PT.Hafar Indotech, Eks PT.James Armando Pundimas Dan Eks PT.KMS 27. Menurut pandangan kami, ini sebuah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, " beber Zulfikar selaku Koordinator Konawe Utara PUSKAPRI Sultra.
Lebih lanjut, Zulfikar menemukan data otentik dilapangan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar di dalam KSO MTT, karena itu dipastikan aktivitas pertambangannya secara ilegal di dalam IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo. Sebab mereka tidak mendapat izin penambangan dari KSO MTT sebagai KSO yang resmi diakui dan memiliki kontrak kerja sama dengan PT.Antam,Tbk UBPN Konawe Utara wilayah Mandiodo,Lalindu dan Lasolo.
PUSKAPRI SULTRA menyikapi Ini adalah masalah serius termasuk ke Pressure baik di daerah maupun ke pusat. Apapun alibih nya yang namanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin (PETI) adalah suatu kejahatan yang luar biasa Dalam Kacamata Hukum dikenal sebagai 'Ilegal Mining'.
Kami tegaskan lagi bahwa ketentuan dan syarat penambangan telah diatur dalam kitab Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Di Pertegas lagi di pasal 161 yaitu ; "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Oleh karena itu, Demi menegakan Hukum dan Misi Polri yang Presisi Di Bumi Oheo Konawe Utara. PUSKAPRI SULTRA meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta KSO-MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin diwilayah IUP PT.Antam Blok Mandiodo serta segera Proses secara Hukum.
Zulfikar selaku Kordinator Wilayah Kab.Konawe Utara, Lembaga Pusat Kajian Pertambangan,Energi Dan Industri Sultra (PUSKAPRI SULTRA)
menilai bahwa ini adaalah masalah serius yang harus segera ditanggapi dan di tuntaskan karena dapat memicu lahirnya 'Conflik Of Interest' yang mengakibatkan kerugiaan besar terhadap masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan harapannya nya di Blok Mandiodo.
Sebagai Aktivis Asli Putra Daerah Konawe Utara tersebut secara tegas meminta kepada Pihak KSO MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas penambang ilegal di wilayah konsesinya.
" Kami sebagai masyarakat lokal akan mendukung penuh tindakan KSO MTT dan siap membantu untuk memberantas para penambang PETI alias Ilegal Mining di Blok Mandiodo, " Pungkasnya (TIM)
Posting Komentar