Terkuak Kades Mosiku Berkasus, Emak-emak Demo di Polres Kolut
Sniperjurnalis.com, Kolaka Utara (Sultra),-Puluhan emak – emak yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Desa Mosiku Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) (AMD) didampingi aktivis Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia cabang Kolaka Utara (MPIKU), berunjukrasa di Markas Polres dan kantor DPRD Kolaka Utara, Rabu (28/9/2022).
Selain berorasi, para mak-mak ini juga membentangkan spanduk yang menuntut agar kepala Desa Mosiku diproses sesuai pelanggarannya. Massa membeber dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh kepala desa Mosiku, diantaranya; pertama,dugaan penggelapan dana dampak pertambangan, kedua mengusut kasus penganiyayaan masyarakat desa mosiku saudara Asmaluddin yang di lakukan oleh kepala desa Mosiku, ketiga, tidak tersalurkannya dana BLT Kepada masyarakat desa Mosiku dan Keempat, dugaan penyalahgunaan aset pemda berupa bus sekolah yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya.
Pendamping Desa Mosiku, Arianto yang ikut dalam barisan unju rasa mengungkapkan, sesuai hitungan tongkang yang masuk dalam kurun 3 bulan terakhir, setidaknya ada pemasukan dana tambang sebanyak Rp 240 juta lebih.
“Kami menduga dana itu dipakai untuk menutupi kerugian negara dari dugaan korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih,” katanya.
Massa juga mempertanyakan status penanganan hukum atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kades kepada seorang warganya. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” katanya.
Menjawab tuntutan massa, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, mempersilahkan massa untuk membuat laporan polisi atas dugaan penyelewengan dana dampak aktivitas pertambangan tersebut di sertai dengan bukti-buktinya.
“Setelah ada aduan yang masuk, secepatnya langsung ditindaklanjuti,” kata Husni dihadapan massa.
Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang telah merugikan negara sekitar Rp 500 juta lebih, HUsni mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima secara rinci dari pihak Inspektorat berapa jumlah yang telah dikembalikan sang kades.
“Kalau dana pengembalian itu dari mana dan berapa yang telah dikembalikan, rinciannya saya belum terima, yang jelas pengembalian itu bukan pakai uang negara,” jelasnya
Husni juga menjawab kasus dugaan penganiayaan, yang menurut Husni perkaranya sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Kolut pecan depan.
“Benar sudah tersangka, tetapi belum ditahan karena dinilai koperatif jalani pemeriksaan, yang pasti proses perkaranya tetap berjalan,” tuturnya.(SJS/TS)
Posting Komentar