Terkait Kepengurusan Sah PT.Hikari Jehindo Berikut Penjelasan Suhadi Boyke
Sniperjurnalis.com, Kendari (Sultra), - Kuasa hukum Direktur PT.Hikari Jeindo (PT.HJ) Suhadi Boyke Luthfiana Syahrir angkat bicara tentang persoalan kepengurusan sah PT.Hikari Jaindo pada Kamis (29/9/2022)
Bagaimana permasalahan tentang kepengurusan sah PT.Hikari Jeindo Sdr Suhadi Boyke menjawab bahwa persoalan tersebut kita sikapi dengan bijaksana dan cerminkan sebagai warga Negara Indonesia yang taat pada proses hukum karena kita berada di Negara hukum.
Adapun mengenai komentar tim kuasa hukum sdr Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas pada media online beberapa waktu lalu menurut saya itu hak mereka mau bicara apa dan bagaimana, tapi alangkah indah nya dan elok apabila mereka memahami proses upaya hukum yang sedang berjalan di tingkat banding di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mana artinya berbicara sebuah kepemilikan itu belum lah jelas serta belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau istilah hukum nya Inkracht, " jelasnya.
Oleh karena hal tersebut menurut saya Sdr tim kuasa hukum yang menyatakan dia adalah seorang kuasa hukum PT.Hikari Jeindo kurang lah tepat karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa benar mereka lah kepengurusan PT.Hikari Jeindo yang sah.
Adapun mengenai statmen serta surat surat seolah olah klient kami masih sebagai Direktur PT.Hikari Jeindo menurut kami itu sah-sah sajah karena mengenai ketetapan siapa pemilik nya dan yang mana yang sah kepengurusan nya itu semua sedang dalam mekanisme proses pengujian materil di tingkat banding.
Dan secara prinsip klient kami benar benar tidak merasa melepaskan kedudukan nya sebagai Direktur PT.Hikari Jeindo, karena logika nya bagaimana bisa dan cara nya seperti apa melepaskan kedudukan nya sebagai direktur PT HJ yang mana pada saat tertanggal 27 Desember 2011 sedang dalam masa tahanan dan tidak sedang berada di luar tahanan seperti orang biasa pada umum nya bebas kesana kemari, "tuturnya.
Hal tersebut dapat di klarifikasi kepada Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum dan ham RI)Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai keberadaan Sdr Suhadi pada saat yang di anggap ada tanda tangan di dalam akta pernyataan keputusan rapat PT.Hikari Jeindo tanggal 27 Desember 2011 Nomor 34 yang di buat oleh Notaris Armansyah.
Dan bisa dilihat didalam putusan pengadilan Negeri tingkat pertama bahwa Sdr Notaris Armansyah sebagai pihak tergugat IV tidak pernah menghadiri agenda proses persidangan tersebut yang mana artinya secara logika hukum bahwa akta pernyataan Nomor 34 Tertanggal 27 Desember 2011 yang di buat oleh sdr Armansyah tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh si pembuat, karena logika sederhana nya apabila dia merasa membuat dengan tata cara yang benar dan merasa tidak menyalahi aturan datang sajah dan hadapi proses di tingkat pertama tersebut serta sdr Armansyah membuktikan bahwa akta tersebut yang di buat oleh nya adalah benar dan sudah tepat secara undang undang yang berlaku.
Tapi fakta nya Sdr.Armansyah tidak hadir di persidangan sekalipun serta memberikan bantahan-bantahan maupun bukti-bukti bahwa sudah secara benar dia membuat akta tersebut.
Saya selaku kuasa hukum dari Sdr.Suhadi yang merasa memang masih kedudukan nya sebagai Direktur PT.Hikari Jeindo menyayangkan tim kuasa hukum Sdr Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas sebagai pihak turut termohon banding I Dan II tidak menanggapi memori banding kami melalui Kontra Banding yang mana seharus nya para pihak terkait merasa kontra dengan hal tersebut dapatlah membuat Kontra Banding," ujar Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia DPC Kota Bandung (Boyke Luthfiana Syahrir)kepada sejumlah wartawan (Tim)
Posting Komentar