Terkait Kasus BOS SMA Negeri 2 Sinjai Utara, Ngatirin Berharap LPJ Dibatalkan dan Bakal Tempuh Jalur hukum
Sinjai, sniperjurnalis.com
Persekongkolan oknum nakal pada Kasus BOS eks SMA Negeri 2 Sinjai Utara kini UPT SMA 5 Sinjai, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kegiatan tanggal 13 Desember tahun 2017 . Makin menarik perhatian publik?
Lantas Dirut CV Bina Prestasi Utama memastikan bakal menempuh jalur hukum, selain itu Ngatirin berharap LPJ menggunakan CV Bina Prestasi Utama selaku pihak perusahaan menerima sebesar Rp90.600.000,- dibatalkan oleh pihak terkait, ungkap sumber terpercaya sniperjurnalis.com (19/9/2022)
Terpisah, dijumpai Ngatirin Hamdani,S.Ag, Dirut CV Bina Prestasi Utama di BTN Gojeng-red. Senin (19/9/2022)
Dia mengaku merasa sangat di zolimi oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya Perbuatan oknum tidak bertanggung jawab sangat mengisahkan trauma bagi manajemen perusahaan CV Bina Prestasi Utama.
"Ini sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat", imbuhnya.
Belum lagi kata Ngatirin; CV Bina Prestasi Utama dia rintis puluhan tahun, nama CV Bina Prestasi Utama menurutnya sangat berbanding terbalik jika dicatut mendukung praktik kongkalikong kegiatan BOS pendidikan sebagaimana telah terjadi di Sekolah SMA negeri 2 Sinjai Utara tanggal 13 Desember tahun 2017 lalu. Demikian sambung Ngatirin.
Saya tidak membenarkan bahwa CV Bina Prestasi Utama selaku pihak perusahaan menerima sebesar Rp 90.600.000. dari pihak sekolah sebab saya tidak pernah merasa menerima uang tersebut begitu juga dengan Herman sejak CV Bina Prestasi Utama berdiri Herman belum pernah berstatus marketing CV Bina Prestasi Utama.
Olehnya itu, saya meminta pihak sekolah membatalkan LPJ kegiatan BOS jika menggunakan CV Bina Prestasi Utama.
" Saya keberatan jadi saya minta LPJ kegiatan tersebut dibatalkan. Jika ada uang yang telah dikeluarkan oleh pihak sekolah silahkan mintai pertanggungjawaban kepada pihak yang menerima. Intinya CV Bina Prestasi Utama tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa buku teks pelajaran di sekolah SMA Negeri 2 Sinjai Utara tanggal 13 Desember tahun 2017. Bahkan tidak pernah sama sekali", tegasnya.
Jika ada pihak yang mengesahkan CV Bina Prestasi Utama selaku pihak perusahaan menerima sebesar Rp 90.600.000,- dan mengesahkan CV Bina Prestasi dicatut dalam LPJ maka pihak terkait mendukung program salah.
Perlu diketahui, "adapun" semisal jika pihak sekolah merasa pernah membayar harga buku senilai Rp 90.600.000,- tersebut, maka kami pihak perusahaan selalu memberikan bukti tanda terima uang berupa kwitansi toko itu melalui tangan saya dan menggunakan stempel CV Bina Prestasi Utama, bukan stempel palsu.
Lagian saudara Herman itu bukan Marketingnya CV.Bina Prestasi Utama akan tetapi tapi statusnya adalah Karyawan PT.Penerbit Erlangga selaku Ka.Rep.Sinjai, terang Ngatirin Hamdani,S.Ag
"Maka dengan begitu saya keberatan bila LPJ kegiatan BOS menghubungkan CV Bina Prestasi Utama. Karena faktanya tidak demikian", jelasnya
Lebih lanjut Ngatirin berharap semoga apa yang menjadi hak dan tuntutan dimaksud dapat diterima oleh pihak sekolah.
"Semoga pihak sekolah mengindahkan tuntutan saya, dan saya pastikan akan menempuh jalur hukum", kuncinya. (Supriadi Buraerah)
Posting Komentar