Telusur Fakta Dibalik Penolakan Andikpas Bertabur Demo di SMA Negeri 5 Sinjai. Aliyudin Terancam Berurusan Dengan Hukum
Sniperjurnalis.com, sulsel,
Kabar terbaru soal Andikpas, makin menyita perhatian publik, mengapa tidak, informasi berkembang, sekolah yang dipimpin Aliyudin kala itu, diduga secara tidak langsung melakukan penolakan terhadap pemenuhan kebutuhan Andikpas, ungkap sumber dari berbagai kalangan, (24/9/2022).
Menyikapi kasus tersebut, Aktivis meminta dirahasiakan namanya dalam berita akan melaporkan kasus tersebut.
Menurutnya, Sekolah yang dipimpin Aliyudin, perlu bertanggung jawab terhadap penolakan Andikpas.
"Apa gunanya ada rekomendasi disdik tampa ada realisasi di sekolah tersebut" jelasnya saat dijumpai di salah satu sekretariat Sabtu, (24/9/2022)
Narasumber sumber terpercaya, menjelaskan. pasca demo, sejumlah pihak hadir pada kesempatan tersebut.
Terjadi kesepakatan tertulis dalam surat, menjelaskan Andikpas dapat mendapatkan fasilitas pendidikan formal melalui fasilitas pendidikan sekolah SMA Negeri 1 Sinjai.
Dalam isi kesepakatan tertulis dijelaskan lebih lanjut.
Berdasarkan petunjuk, arahan dan pertimbangan semua pihak, maka dapat diberikan penyelesaian.
Andikpas, baik dimaksud Siswa yang sebelumnya berasal dari SMA Negeri 5 Sinjai sebanyak satu orang, maupun anak bersal dari SMA Negeri 1 Sinjai berjumlah lima orang, dinyatakan dikembalikan menerima fasilitasi Pendidikan formal melalui sekolah SMA Negeri 1 Sinjai.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Dandim 1424/Kodim Sinjai.Kasat Binmal mewakili Kapolres sinjai.
Kapolsek Sinjai Utara
Kepala Cabang Disdik wilyah V Sulsel. Pengawas Satuan pendidikan SMA Negeri 5 Sinjai
Kepala bidang PPA, Sinjai
Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 5 Sinjai. Ketua MKKS SMA, Kab Sinjai
"Para Andikpas LPKA Maros sejumlah 5 orang di kembalikan ke sekolah asalnya yaitu SMA Negeri 1 Sinjai dan Andikpas LPKA Maros asal SMA Negeri 5 Sinjai satu (1) orang akan di fasilitasi bersama para Andikpas SMA Negeri 1 Sinjai",, Demikian Isi rekomendasi tersebut dihematkan sumber terpercaya sniperjurnalis.com Sabtu malam, (24/9/2022)
Hingga berita ini disiarkan belum diperoleh keterangan berita bahwa pihak sekolah SMA Negeri 1 Sinjai memberikan pelayanan fasilitas pendidikan formal Kepada Andikpas.
Meski ada surat dimaksud sebagai bentuk solusi penanganan Andikpas.
Selain itu ternyata sebelumnya Lapas Maros telah melayangkan surat ber Nomor : W23.PAS5.PK.05.01.390 . Tertanggal 16 Maret 2022 lalu.
Pihak Lapas Maros menegaskan pemenuhan kebutuhan belajar Andikpas melalui program pendidikan formal diharapkan terpenuhi melalui fasilitas sekolah SMA Negeri 5 Sinjai.
Surat Lapas Maros telah diterima pihak sekolah SMA Negeri 5 Sinjai.
Namun penolakan Andikpas terkesan keras. Bahkan Penolakan bertabur demo tetap berlangsung.
Isi surat. Ber Nomor W23.PAS5.PK.05.01.390 berhasil dihimpun sniperjurnalis.com sejak pekan lalu.
Terkait tindak lanjut Pemenuhan Pendidikan formal terhadap Andikpas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak peraturan menteri nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman umum penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
Demikian, permintaan Lapas Maros ditegaskan; Pendidikan formal terhadap Andikpas tetap di penuhi.
Senada diungkapkan Andi Aryani, Kabid P3A Sinjai dan Kadis DP3AP2KB, Andi Tenri Rawe Baso "Sangat penting dipenuhi hak pendidikan Andikpas. Semestinya mendapatkan fasilitas melalui pendidikan formal", kuncinya (Supriadi Buraerah)
Posting Komentar