PPWI Ungkap Kasus Limbah Medik Puskesmas di Konawe
Konawe Sultra, Sniperjurnalis.com,-Bentuk empati terhadap kontrol sosial kembali ditonjolkan Andi IFitrah, Ketua DPC PPWI Konawe.
Pihaknya bahkan membidik agenda "luar biasa" dengan melibatkan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat DPRD kabupaten Konawe.
Menurut Informasi Surat Permohonan RDP telah dilayangkan ke DPRD kabupaten Konawe.
Hal itu ia tempuh lantaran pengelolaan limbah medik disejumlah Puskesmas ditenggarai berkasus.
Menurutnya terkait pengelolaan limbah medik yang dapat memicu dampak buruk bagi kesehatan manusia butuh perhatian khusus dari pemerintah melalui instansi terkait.
Namun demikian penelusuran PPWI di lapangan justru berbanding terbalik.
"Instansi terkait terkesan abai", ujarnya.
Mirisnya? Kata Fitrah, lebih dari satu Puskesmas di Konawe ditemukan melakukan pembakaran limbah medik.
Di Puskesmas kecamatan Sampara, Puskesmas kecamatan Anggalomoare, dan Puskesmas Puriala.
Ketiga Puskesmas tersebut diduga ada oknum melakukan hal senada; "membakar limbah".
Padahal sangat dapat berpotensi mengganggu kesehatan manusia jika pembakaran dilakukan.
"Oknum Nakal patut disebut keliru mengolah limbah medik B3 padat dan cair" demikian kata, Andi Ifitrah diawal wawancara sniperjurnailis.com (16/9).
Fitrah menyebut, terkait pengelolaan limbah medik turut diatur dalam peraturan dan perundangan berlaku.
"Wajib dipedomani", sambungnya.
kendati demikian dia mengemukakan dengan gamblang, dapat ditinjau berdasarkan aturan dan undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup di dalam pasal tersebut sangat jelas di paparkan bentuk pelangaranya.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar
rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ungkapnya
Lebih lanjut Fitrah menyebut, Dinas lingkungan hidup dan Dinas kesehatan serta pihak asosiasi puskesmas di Konawe terkesan kurang peduli terhadap dampak pengelolaan medik dengan cara dibakar.
Aneh pihak terkait terkesan tutup mata, katanya.
Baik PPWI maupun LSM diketahui secara pasti telah menyurat ke DPRD konawe.
"Kita telah bersurat ke DPRD guna menggelar Rapat dengar pendapat RDP", Kuncinya
(Supriadi Buraerah)
Posting Komentar