Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Oknum Provokasi Terancam Pidana - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Provokasi Terancam Pidana

Oknum Provokasi Terancam Pidana



OPINI,sniperjurnalis.com -
Dipastikan terungkap "penjahat" dibalik kasus dugaan Provokasi menyebabkan ketertiban umum terganggu.

Seperti halnya dalang dibalik aksi unjuk rasa digelar anak didik sekolah SMA 5 Sinjai selama dua hari berturut-turut. Pekan lalu.



Akibatnya aktifitas belajar-mengajar mogok waktu itu, selain itu ketertiban di sekolah terganggu seperti viral diberitakan berbagai media oneline sejak kejadian hingga kini kamis (1/9/2022)

Ini perlu ditelusuri lebih lanjut hingga terungkap mengingat aksi unjuk rasa tersebut kuat ditenggarai keterlibatan oknum nakal.

Oknum nakal telah diendus keberadaannya tersebut terkuak membuat situasi keruh di Bumi Panrita kitta sebutan Daerah Sinjai, Sulawesi Selatan.

Ditenggarai adanya Provokasi sehingga aksi unras menyeruak selama dua hari.

Belakangan, sejumlah informan buka suara terkait hal tersebut termasuk ada beberapa anak didik turut bersedia membantu dalam mengusut informasi tersebut.

Pedalaman info lebih lanjut menuai dukungan dari berbagai arah. Bahkan ada pihak meminta kasus dugaan provokasi tersebut di laporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan bukti-bukti terkait, bila mana sudah dianggap lengkap maka perlu ditegaskan bahwa pihak berwajib sudah semestinya memeriksa oknum terduga Provokasi, sementara dirahasikan identitasnya tersebut.

Sampai saat ini tim Independen (Pers) masih bergerak menyiris sejumlah lokasi berdasarkan info petunjuk informan, guna mengumpulkan data / info.

Hasil analisis petujuk informan dari sejumlah sumber. Alhasil ciri-ciri oknum nakal tersebut terbilang tidak asing lagi.

Cepat atau lambat akan terungkap dan setelah bukti dianggap kuat, oknum nakal tersebut mesti di laporkan ke pihak berwajib.

Mengingat keterangan dihimpun hal tersebut masuk kategori kasus dugaan perbuatan provokasi/ tidak menyenangkan dan sangat merusak ketertiban umum.

Kendati begitu. Ada dua sebab bakal meyeret perovokator akibat merusak ketertiban umum

Dalam KUHPidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan menghasut, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161. Kedua pasal ini ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan, pada Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, demikian dikutip neliti.com 1/9/2022. (Supriadi Buraerah)









Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar