Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kasus Suap OTT Gegerkan Nusantara, KPK Tuai Apresiasi IHI - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Suap OTT Gegerkan Nusantara, KPK Tuai Apresiasi IHI

Kasus Suap OTT Gegerkan Nusantara, KPK Tuai Apresiasi IHI



Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI).H.Sulthani, S.H.,M.H, mengapresasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Adapun para terduga pelaku antara lain :Berikut tersangkanya:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Empat belas tersangka OTT ditangkap oleh KPK dalam terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Kamis,22/9/2022.


Dok H.zultani pembina IHI

H. Zul menyebut kejahatan dalam proses penegakan hukum bukan rahasia lagi bagi unsur penegak hukum bahkan masyarakat pada umumnya, sebagaimana statement Mahfud MD “mafia penegak hukum, oknum penyidik memiliki mitra dengan oknum jaksa, dan oknum jaksa memiliki jaringan oknum Majelis Hakim ucapnya. Melansir dari rilis gemanews.com

Mahkamah Agung RI sudah berkali-kali tercoreng kewibawaannya hingga dipastikan masyarakat sangat tidak percaya mendapatkan keadilan substantif pada lembaga peradilan artinya Ketua Mahkamah Agung digagalkan membersihkan Mahkamah Agung dari oknum manusia yang hanya mengotori Lembaga Tinggi Negara MA sebagai sarang oknum penegak hukum pemeras pencari keadilan untuk memperkaya dirinya. Padahal Ketua MA RI, telah cukup berusaha melakukan reformasi Mahkamah Agung.

Itulah sebabnya teori hukum hanya baik dalam bentuk tekstual, tetapi sangat buruk dalam bentuk kontekstual. Sehingga dipandang saatnya pemerintah bersama DPR RI merumuskan Undang-undang Penegakan Hukum yang mengatur sistem penegakan hukum dan sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya, perlu diperbaiki UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Pemberantasan Tipikor, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Advokat, KUHAP untuk mengatur pembatasan kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim, serta penguatan peran advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum yang lebih tertib dan beretika, ujar H Sulthani, S.H.,M.H. Ketua Umum MPN Persatuan Advokat Damai Indonesia.

“Hal ini terjadi karena begitu terbukanya ruang bebas bagi oknum untuk memperkaya dirinya melalui proses penegakan hukum,” terangnya.

Suap tidak terjadi jika tidak ada permintaan yang diduga dilakukan oknum Hakim Agung Sudrajat Dimyati, melalui dugaan oknum panitera atau dugaan oknum tertentu di Mahkamah Agung.

Apa yang dialami Yosep Parera membuktikan juga bahwa boleh jadi banyak oknum advokat, oknum penyidik, oknum jaksa, oknum hakim, oknum panitera yang sudah disumpah jabatan tetapi nyambi menjadi makelar kasus.

Karena itu jika tetap dibiarkan proses hukum bagai pasar rimba, maka sebaiknya institusi penegak hukum dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar transaksi gelap dalam proses penegakan hukum bisa menjadi pendapatan negara bukan pajak. tutup H.Sulthani, S.H.,M.H. kandidat Doktor Hukum Program Pasca Sarjana Univ.Muslim Indonesia (red/UMI).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar