Kasus Irfan Versus Kiky Sita Perhatian Publik, Benarkah Irfan Tersangka? Berikut Kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Burhan
Sulsel, sniper jurnalis.com
Berhasil dihimpun informasi Pasca Insiden kekerasan terjadi. Berlanjut dua belah pihak saling melapor antara Reski Amelia alias kiki dan Irfan Wijaya yang dimana masing masing mengaku adalah korban. Kiky yang melakukan pelaporan di MaPolres Gowa mengaku dirinya adalah korban penganiayaan, Sedangkan Irfan melapor juga mengaku dirinya adalah korban, baru-baru ini.
Menurut informasi,Irfan melaporkan kiky karena merasa sangat terganggu dengan kedatangan kiky dan temannya kerumah Irfan diluar jam bertamu, tepatnya jam 11.23.Malam, apalagi sampai mengeroyok irfan dan memaki istri Irfan yang tengah hamil di kediamannya, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 09 April 2022.
Peristiwa saling lapor melapor antara Ifan dan Kiky, menyita perhatian publik.
Pasalnya masing masing punya alibi seperti yang beredar dalam pemberitaan yang dilansir dibeberapa media online baru-baru ini.
Terlepas dari pemberitaan dibeberapa media masing masing didampingi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga untuk mengkawal berjalannya penyidikan dan penyelidikan.
Menyentil terkait adanya Lembaga dan Ormas yang mendampingi dalam mengkawal kasus tersebut, salah satu anggota team investigasi Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI) Daeng mengatakan, "Kita dari Lembaga dan Ormas mari mengkawal kasus masing masing, dan kita pastikan masing masing tidak ada "Penekanan" kepada pihak penyidik, biarkan penyidik Satreskrim Polres Gowa Bekerja, Kami yakin Penyidik Polres Gowa Bekerja Profesional," Tuturnya.
"Kami dari Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), Lembaga, Garuda Hitam, PPRC Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam, Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan ( LMAPJ), juga mengkawal kasus laporan Irfan Wijaya agar berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena dasar laporan kedua belah pihak telah diatur oleh undang undang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," Tambah daeng.
"Apabila orang memasuki rumah tersebut secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)," ungkap daeng.
Lanjut daeng mengatakan, “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," Lanjutnya.
"Seperti yang kami jelaskan di atas, anggota keluarga yang karena pembelaan terpaksa memukul orang yang datang sambil memaki-maki itu tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Jadi, pada dasarnya pelaku pemukulan itu tidak dapat dipidana," Tutur daeng.
"Walau setiap orang berhak melaporkan jika terjadi penganiayaan (pemukulan) terhadap dirinya, namun hukum pidana bergantung pada putusan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan keyakinan Hakim," Tutup Daeng.
Mengutik stateman dari Oknum yang membawa nama Lembaga dalam pemberitaan yang dilansir dari beberapa media, oknum LSM ini mengharap Irfan dipecat dari pekerjaannya sebagai sangsi.
Melihat pernyataan tersebut, Ketua DPN LABRAKI mengatakan, "Kejadian ini terjadi diluar jam kerja dan tidak dilokasi kantor juga bukan persoalan perusahaan, jadi tidak ada korelasinya kejadian ini dengan pemecatan," tutupnya.
Edisi informasi dihimpun tak berhenti sampai disitu.
Kasus Irfan dan Kiky makin menyita perhatian publik. Pasalnya Irfan mengaku korban kekerasan kejadian di rumah nya berujung Irfan di kabarkan jadi Tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi kinerja penyidik Reserse kriminal polres Gowa, Kuasa Hukum Irfan angkat bicara, dengan gamblang mengemukakan,"Pihak kami tidak terima dengan panahanan klien kami, Irfan, sedangkan pihak lawannya hingga saat ini belum ditahan, walaupun klien kami adalah korban sekaligus terlapor, jika memang perlu ditahan, harusnya semua ditahan agar penanganan berimbang," tandasnya.
Lebih Lanjut, melihat Irfan menjadi tersangka, Ketua Aktifis Investigasi Republik Indonesia, Daeng Tarang menegaskan, "Sungguh aneh bin ajaib jika Irfan jadi tersangka dan sudah ditahan, Kiki bersama pengawalnya yang datang kerumah Irfan dan melakukan penganiayaan hingga irfan melakukan pembelaan diri secara terpaksa, kok bisa jadi tersangka," tegasnya.
"Penyidik juga harus tau bahwa Kiki serta pengawalnya mendatangi rumah dan menganiaya pemiliknya terkait persaingan proyek, sedangkan Irfan sama sekali tidak tahu menahu tentang proyek, karena irfan adalah pengusaha terigu. Kiky dan pengawalnya diduga menganiaya orang yang tidak tau apa apa alias salah sasaran," tambah Daeng
"Saya juga menduga bahwa tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat irfan karena dia adalah korban yang terpaksa membeladiri dari orang yang mendatangi rumahnya tengah malam dan melakukan pemukulan terhadap dirinya," Lagi Daeng.
Tidak hanya itu, Daeng juga mengatakan, "Pembelaan Terpaksa dalam KUHP dibedakan menjadi dua yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) Hal itu sudah ditetapkan dalam Pasal 49 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Tidak Dipidana
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Tidak dipidana." Pungkasanya.
Tepat pukul 13.36 Wita Senin (26/9/2022) pimred sniperjurnalis.com berhasil memperoleh keterangan berita bersumber dari penjelasan singkat AKP Burhan Kasatreskrim polres Gowa. Dalam keterangannya menyebut kasus tersebut sudah memasuki tahap P21.
Perlu diketahui, AKP Burhan tidak menjelaskan terkait pelanggaran dilakukan oleh tersangka. Selain itu AKP Burhan juga tidak menjelaskan kebenaran terkait Irfan berstatus tersangka maupun siapa orang yang menjadi status korban.
AKP Burhan hanya menyebutkan,"Perkaranya sudah P21. Sudah kewenangan Pihak kejaksaan", Jelasnya singkat (red)
Posting Komentar