DP3AP2KB Sinjai Diharap Aktif Gelar Sosialisasi Lintas Lembaga Formal Pendidikan
Opini,Sniperjurnalis.com,-Belakangan ini di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sangat memperhatikan. Kenapa tidak demikian, terkait anak berkasus, maupun kasus menimpah anak membuming, di sekolah SMA Negeri 5 Sinjai.
Ratusan anak mengklaim bahwa Andikpas tidak layak memiliki ruang untuk mendapatkan fasilitas pendidikan formal, hal ini dapat ditinjau pada peristiwa "heboh bertabur demonstrasi" di Sekolah SMA Negeri 5 Sinjai baru-baru ini. (2022)
UUD tentang perlindungan anak seakan runtuh kala itu.
UU nomor 23 tahun 2002 Ayat 1 pasal 15. Pasal 9 ayat 1."misalnya".
Tak tanggung kesannya masih membekas "menyayat hati". bak cambuk keras menimpah nasib enam Anak tersebut. Bayangkan dua hari berturut dihakimi suara lantang bergemuruh, kejadiannya pun menarik perhatian; se-nusantara di negara yang dikenal berkeadilan. (Bunyi; Pancasila Sila ke 5)
Penulis Supriadi Buraerah menilai dengan adanya kejadian tersebut, maka menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah kabupaten Pemkab sinjai dalam menjamin hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak perlu di tonjolkan lebih Intens.
Olehnya disarankan kepada Aryani Djalil, Kabid, P3A Andi Andi Tenri Rawe Baso Kepala Dinas P3AP2KB kabupaten Sinjai untuk merealisasikan program sosialisasi lintas Lembaga Formal Pendidikan, begitu pula dengan Dinas Pendidikan kabupaten Sinjai maupun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan diharap responsif lebih lanjut, agar kegiatan terencana tersebut dapat terarah dengan tepat serta berjalan dengan tertib. Lebih penting dipandang ketat "asas manfaat".
Perlu diketahui artikel ini bukan merupakan bentuk menggurui. Melainkan bentuk kepedulian mewanti polemik menyeret anak berkasus dan menghakimi anak melalui aksi Bertabur Demonstrasi. Tidak ada jaminan kedepannya kejadian senada akan terulang. Namun demikian jika sosialisasi lintas Lembaga Formal Pendidikan di galakkan penulis meyakini akan membuahkan hasil sesuai harapan semua kalangan. (Red)
Posting Komentar