Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terciduk Gunakan Atribut Partai Politik Berujung Faisal Kepala Kesbangpol dan Fendi Camat Anggaberi Dinonaktifkan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terciduk Gunakan Atribut Partai Politik Berujung Faisal Kepala Kesbangpol dan Fendi Camat Anggaberi Dinonaktifkan

Terciduk Gunakan Atribut Partai Politik Berujung Faisal Kepala Kesbangpol dan Fendi Camat Anggaberi Dinonaktifkan



Sultra, sniperjurnaliscom, Pekan lalu, terkuak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe mengenakan atribut sebuah partai politik (Parpol). kabar heboh dimedia sosial menyeruak menyita publik seperti diberitakan sniperjurnaliscom.

      Dok IST . Faisal.

Kendati, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) merespon hal tersebut. Ia langsung menonaktifkan Jabatan kedua ASN tersebut.

Pengumuman tersebut berlangsung bersamaan saat Bupati Konawe, kery juga melakukan pelantikan pejabat tinggi Pratama bertempat di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Selasa (27/9/22).

Diketahui Kepala Kesbangpol, Faisal Taridala diganti oleh Tery Indria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Pengelola Keuangan dan Faisal Taridala di tempatkan sementara di Ruang Sekretaris Daerah Konawe.

Camat Anggaberi, Fendi dinonaktifkan dan ditempatkan pada Ruang Sekretaris Daerah dan digantikan oleh Latif Surangga yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.

Dikemukakan, Bupati Konawe,Keri Saiful Konggosa, bahwa Pemilu serentak tahun 2024 memberikan tantangan tersendiri terhadap ASN.

Menurutnya, selalu ada kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.

Kery berharap kepada jajarannya, jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi ASN tersebut. Oleh karena itu, pelanggar netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.

Dikatakan, Netralitas ASN ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Demikian Kery mengungkap melalui kata sambutan.

Dapa diketahui lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Kery, juga melantik Busran dengan jabatan baru sebagai Kasubag Protokol Sekretariat Daerah Konawe. Busran sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.

Pantauan terakhir, kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses, (Andi Zul)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar